SIDOARJO (RADARJATIM.ID) Beberapa warga eks Desa Renokenongo yang tinggal di perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo-Kecamatan Porong mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (01/09/2021).
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo diruang sidang lantai 2 gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Sugiono, salah satu perwakilan warga perumahan Ronojoyo mengatakan bahwa pada tahun 2010, mereka sudah berjuang agar tanah yang sekarang tempati bisa mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Kami sudah berjuang sejak awal tahun 2010, namun hingga sekarang belum dapat disertifikatkan,” katanya.
Dikatakan oleh Sugiono bahwa ada sekitar 651 rumah warga perumahan Renojoyo yang hingga kini belum memiliki sertifikat tanah atas nama mereka.
Untuk itu, kehadiran mereka ke gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mengadukan nasibnya yang kurang lebih 11 tahun ini belum ada kejelasan dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Sullamul Hadi Nurmawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh warga perumahan Renojoyo.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Karena menurut pria yang akrab disapa Gus Wawan itu bahwa baru kali ini pihaknya menerima perwakilan dari warga perumahan Renojoyo. (imams)







