SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penyaluran bantuan pangan yang berupa beras sebesar 10 Kilogram setiap bulannya di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik dipertanyakan oleh warga. Selain tidak transparan, penyaluran beras yang dibagi setiap 3 bulan sekali itu dinilai tidak tepat sasaran.
Sutono, salah satu warga Desa Kalimati mengatakan bahwa ada sekitar 25 orang Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang namanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memperoleh undangan pengambilan bantuan beras sebanyak 30 Kilogram dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kalimati pada September 2026 lalu.
Ada 24 orang PBP yang telah meninggal dunia, sebanyak 5 orang yang telah pindah domisili dan sekitar 122 orang PBP tercatat dengan alamat Rukun Tetangga (RT) 0 / Rukun Warga (RW) 0.
“Serta 1 orang PBP dengan alamat RT 15, padahal di Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT saja,” kata Sutono kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Pria yang biasa disapa Tono itu pernah menanyakan ke Pemdes Kalimati terkait pergantian PBP sebanyak 50 orang, termasuk selisihnya dialihkan kemana saja. Namun tidak pernah ada jawaban dari perangkat desa ataupun Kepala Desa (Kades) Kalimati.
Menurut Tono, dari seluruh kategori yang disebutkan itu jumlahnya sebanyak 177 orang PBP. Akan tetapi, belum ada kepastian apakah 25 PBP yang tidak memperoleh undangan dari Pemdes Kalimati merupakan kelompok yang berbeda dari 152 orang lainnya.
“Karena itu, angka 177 perlu dipahami sebagai akumulasi temuan yang disampaikan warga. Bukan jumlah penerima berbeda yang telah terverifikasi atau jumlah penerima yang terbukti diganti,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PBP dengan alamat RT 0 / RW 0 dan RT 15 juga memerlukan pemeriksaan administrasi serta konfirmasi lapangan. Ketidaksesuaian alamat, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa penerima fiktif atau bantuan telah disalahgunakan.
“Temuan tersebut perlu dijelaskan oleh Pemdes Kalimati, karena saya juga menerima keluhan dari warga kurang mampu yang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan,” sampainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nur Kosim, warga Desa Kalimati lainnya yang menyayangkan belum terbukanya informasi mengenai daftar penerima dan pelaksanaan penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram per penerima.
“Sikap Pemdes Kalimati yang tidak transparan tentang daftar penerima bantuan pangan dan pelaksanaan penyaluran bantuan beras 30 kilogram per penerima sangat disayangkan,” ungkapnya.
Tidak adanya transparansi dari Pemdes Kalimati semakin menguatkan tuduhan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan beras tersebut.
Apalagi tidak adanya sikronisasi data yang disampaikan oleh Pemdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimati. Menurut informasi yang diterima oleh Nur Kosim bahwa Pemdes Kalimati menyebut 50 penerima dialihkan, sedangkan Ketua BPD Kalimati menyampaikan angka lebih dari 100 penerima.
Sementara itu, penelusuran warga menemukan 177 data penerima yang dinilai berpotensi untuk diganti. Angka tersebut menjadi salah satu dasar warga meminta penjelasan mengenai proses perubahan data.
“Dari pihak Pemdes bilang ada 50 pengalihan atau pergantian data PBP, sedangkan versi Ketua BPD ada 100 lebih. Sementara itu, dari hasil investigasi warga ada sebanyak 177 data PBP yang berpotensi untuk diganti,” terang Kosim.
Maka dari itu, ia mempertanyakan perbedaan angka tersebut jika proses pergantian PBP memang telah melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) Kalimati “Kalau memang mekanisme pergantian PBP tersebut melalui forum Musdes? Pertanyaannya, kenapa ada perbedaan angka yang cukup signifikan dari yang disampaikan Pemdes dan BPD?,” tambahnya.
Nur Kosim menilai Pemdes Kalimati memiliki ruang untuk melakukan pergantian penerima agar bantuan pangan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Ia merujuk pada mekanisme yang dijelaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk kondisi penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, sudah mampu atau alamatnya tidak ditemukan.
“Dalam mekanisme pergantian PBP, Pemdes dapat mengalihkan penerima dari DTSEN yang diberikan oleh Kemensos (Kementerian Sosial, red) dengan indikator diantaranya PBP sudah meninggal dunia, sudah mampu, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, anggota TNI-Polri, ASN dan perangkat desa,” urainya.
Ia meminta agar Pemdes Kalimati untuk membuka data penerima bantuan beras, agar masyarakat turut serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program dari pemerintah pusat tersebut. Sehingga bisa berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
“Sikap Pemdes Kalimati tersebut patut dipertanyakan. Mengapa mereka takut untuk memberikan informasi data PBP kepada masyarakat? Padahal, partisipasi masyarakat dalam upaya turut serta melakukan pengawasan terhadap setiap program pemerintah itu sangat positif, agar program berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Pemdes Kalimati belum bisa dimintai keterangan terkait bantuan pangan beras yang penyalurannya dinilai warga tidak transparan dan tidak tepat sasaran. RadarJatim.id sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kalimati pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 – 12.30 wib, namun tidak ada satu orang pun yang bisa ditemui. (mams)







