KEDIRI (RadarJatim.id) – Dugaan tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang di Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah keluarga dua warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri. Kelompok yang disebut dalam laporan sebagai ‘Yakuza Maneges’ dilaporkan atas dugaan penculikan dan kekerasan.
Laporan tersebut tercatat dalam dua laporan polisi yang dibuat pada 24 dan 26 Oktober 2026. Keduanya berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kuasa hukum keluarga, Akhir Kristiono, mengatakan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Sementara laporan kedua menyangkut dugaan penculikan.
“Prinsipnya, kami menyayangkan adanya tindakan yang diduga dilakukan secara arogan. Seharusnya, jika ada dugaan tindak pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri,” kata Kristiono saat memberikan keterangan di Mapolres Kediri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Kristiono, pihaknya mendampingi keluarga dua warga yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut salah satu anggota keluarga diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka di bagian wajah. Kondisi korban, lanjut dia, telah diperiksakan secara medis. Pihak keluarga juga menyampaikan adanya dugaan luka pada bagian mata dan sejumlah memar di bagian tubuh korban.
Kristiono menilai, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih, dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak lain untuk melakukan tindakan pemaksaan atau kekerasan.
“Setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada kuasa hukum, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/84/X/2026/SPKT/Polres Kediri/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Oktober 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam uraian laporan, pelapor mengaku mengalami kekerasan setelah dijemput sejumlah orang yang disebut mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. Pelapor juga mengaku mengalami pemukulan dan luka pada bagian wajah.
Adapun laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/85/X/2026/SPKT/Polres Kediri/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Oktober 2026. Laporan yang dibuat oleh Lidia Yoeniarti itu berkaitan dengan dugaan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan, sejumlah orang datang ke rumah pelapor untuk mencari seseorang. Setelah orang yang dicari kembali, ia diduga dibawa menggunakan kendaraan bersama rombongan lainnya. Pelapor menyebut rombongan itu kemudian menuju Polres Kediri.
Kuasa hukum menyatakan, kedua laporan tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk meminta aparat mengusut dugaan tindakan yang terjadi.
Kristiono menambahkan, salah satu pihak yang dilaporkan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia berharap penyidik menindaklanjuti laporan secara profesional dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Menurut dia, penanganan perkara ini penting untuk memastikan, bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui jalur resmi, bukan melalui tindakan sepihak oleh kelompok masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut sebagai ‘Yakuza Maneges’ maupun Polres Kediri terkait laporan tersebut. Dugaan penculikan dan kekerasan dalam perkara ini juga masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Kediri. (rul)








