SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan infrastruktur yang berupa taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo pada tahun 2023 lalu jauh sekali dari kata layak, di beberapa titik keramik-keramik belum terpasang serta ada beberapa yang sudah terkelupas. Begitu juga dengan lampu jalannya, terlihat kabel-kabelnya semrawut dibawah tiang lampu.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023, proyek pembangunan taman bahu jalan yang pagu anggarannya sebesar Rp 6.236. 033.379 itu dikerjakan oleh CV. Tirta Amerta. Diduga ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Jim Darwin Hutabarat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Hebat (Gerah) mengatakan bahwa pihahknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara oleh oknum pejabat DLHK Sidoarjo.
Dikatakan oleh Jim Darwin bahwa salah satu adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu adanya perubahan desain dan penambahan item baru berdasarkan berita acara Nomor 027/23.10.6/438.511/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Dimana item street lamp type 1 tinggi 3,58 m dengan harga Rp 4.756.026 per unit diganti dengan pemasangan lampu bollard type 2 yang harganya hanya Rp 2.113.000 per unit sebanyak 619 unit.
“Perubahan desain dan volume pekerjaan itu pun tidak melibatkan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, red) untuk dikaji tim teknis terlebih dahulu,” kata Jim Darwin, Senin (04/03/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat DLHK Sidoarjo selanjutnya, yaitu adanya berita acara rapat koordinasi tindak lanjut pemeliharaan taman bahu jalan dengan Nomor 000.3/267.1/438.5.11/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Dimana perkerjaan taman bahu jalan yang belum selesai akan dikerjakan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
“Isinya diduga sangat menguntungkan kontraktor pelaksana. Dan, diduga sebagai strategi PPK/KPA/PA untuk menyiasati pekerjaan yang belum selesai dengan menggunakan anggaran pemeliharaan,” katanya.
Berita acara tersebut dikeluarkan setelah tanggal penyerahan pertama selesai atau Provisional Hand Over (PHO) dan penambahan waktu 50 hari kalender kerja yang diduga merupakan adendum pekerjaan.
Selanjutnya, adanya dugaan wanprestasi disebabkan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang disepakati karena melewati tahun anggaran dan perpanjangan waktu 50 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
“Dari indikator dan hasil investigasi, kami menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan taman bahu jalan. Antara lain, belum dikerjakannya pemasangan keramik sebanyak 72 meter persegi, kekurangan pemasangan lampu bollard type 2 sebanyak 323 unit dari 619 unit sebagaimana tertuang dalam RAB serta kekurangan pemasangan street lamp type 2 tinggi 3,68 meter 22 unit dari 119 unit yang harus terpasang sesuai RAB,” terangnya.
Menurut Jim Darwin bahwa estimasi kerugian dari pemasangan lampu bollard type 2 adalah 323 X Rp 2.113.000 = Rp 682.499.000 dan kerugian pemasangan street lamp type 2 adalah 22 X Rp 4.756.026 = Rp 104.632.572.
Selain dugaan kerugian negara dari pengurangan volume pemasangan lampu bollard type 2 dan street lamp type 2 sebesar Rp 787.131.572. Diduga juga ada dugaan kerugian negara dari anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp 311.801.668 yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan.
“Padahal, patut diduga yang dikerjakan sebetulnya adalah pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sesuai dengan SPK. Dari jumlah dugaan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai RP 1,1 Miliar, belum termasuk dugaan kerugian negara dari nilai harga 72 meter pemasangan keramik yang belum terpasang dan juga pekerjaan finishing plester dan acian yang juga belum dikerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo, Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos, MM belum bisa dimintai keterangan terkait proyek pembangunan taman bahu jalan tahun 2023 di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo tersebut.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pegawai DLHK Sidoarjo bahwa Moh. Bahrul Amig sedang menemui Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Jabon.
“Pak Kadin (Kepala Dinas, red) sedang ada sidak di TPA Jabon, mas,” ucapnya. (mams)