• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Akhirnya, Polresta Sidoarjo Berikan Keterangan Resmi Perihal OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Diamankan BB Rp 1 Miliar Lebih

by Radar Jatim
23 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Akhirnya, Polresta Sidoarjo Berikan Keterangan Resmi Perihal OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Diamankan BB Rp 1 Miliar Lebih

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si saat press realese kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan pada 23 Juni 2025 lalu.

7.7k
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hampir 1 bulan semenjak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SY mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Buduran serta MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan. Akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo memberikan keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan tersebut, Senin (23/6/2025) sore.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Sidoarjo pada Rabu 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 wib disalah satu rumah makan cepat saji di wilayah Kecamatan Gedangan.

“Dari penangkapan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 185 juta didalam bungkusan plastik warna hitam,” katanya.

Uang tunai sebesar Rp 185 juta itu ditemukan oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan minibus warna putih yang dinaiki oleh tersangka MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan.

Dari penangkapan MAS dan S itu, anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran terhadap SY yang berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.

“Dari keterangan para tersangka, uang senilai Rp 185 juta tersebut adalah uang pelunasan dan akan diserahkan kepada SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi,” ucapnya.

Dari tangan para tersangka, anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp 1.099.830.000,-. 1 unit minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP dan 6 lembar bukti transfer.

Dijelaskan oleh Cristian Tobing bahwa para tersangka telah menjanjikan lolos seleksi kepada calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Nilainya antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY meminta uang kepada MAS dan S sebesar Rp 100 juta/peserta, dengan imbalan fee dari SY kepada MAS dan S sebesar Rp 10 juta/peserta. Kemudian SY menyetorkan ke SSP sebesar Rp 50 juta/peserta, jadi SY mendapatkan fee sebesar Rp 40 juta/peserta.

“Keuntungan yang didapatkan SY sebesar Rp 720 juta. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh MAS dan S sebesar Rp 300 juta, atau masing-masing mendapatkan Rp 150 juta,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Cristian Tobing bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan terhadap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ia juga mengungkapkan bahwa molornya penyampaian keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bukan karena adanya intervensi dari kekuasaan, namun pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Tidak ada (intervensi kekuasaan, red) itu. Semua karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.     

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mams)

Related Posts

Yayasan Amanah Gresik Ajak Ratusan Anak Yatim Wisata dan Outbound di Pasuruan

Yayasan Amanah Gresik Ajak Ratusan Anak Yatim Wisata dan Outbound di Pasuruan

by Radar Jatim
12 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Yayasan Amanah...

Di Hari Koperasi Nasional ke-78, PKPRI Gresik Bagikan 100 Paket Sembako kepada Tukang Becak

Di Hari Koperasi Nasional ke-78, PKPRI Gresik Bagikan 100 Paket Sembako kepada Tukang Becak

by Radar Jatim
12 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bakti sosial...

Gandeng Ponpes Sunan Drajat, Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Dapet Disiapkan untuk Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Gandeng Ponpes Sunan Drajat, Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Dapet Disiapkan untuk Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

by Radar Jatim
12 Juli 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Di tengah...

Load More
Next Post
Pemkab Gresik Dorong GP Ansor Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Zaman

Pemkab Gresik Dorong GP Ansor Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Zaman

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In