SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hampir 1 bulan semenjak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SY mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Buduran serta MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan. Akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo memberikan keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan tersebut, Senin (23/6/2025) sore.
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Sidoarjo pada Rabu 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 wib disalah satu rumah makan cepat saji di wilayah Kecamatan Gedangan.
“Dari penangkapan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 185 juta didalam bungkusan plastik warna hitam,” katanya.
Uang tunai sebesar Rp 185 juta itu ditemukan oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan minibus warna putih yang dinaiki oleh tersangka MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan.
Dari penangkapan MAS dan S itu, anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran terhadap SY yang berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.
“Dari keterangan para tersangka, uang senilai Rp 185 juta tersebut adalah uang pelunasan dan akan diserahkan kepada SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp 1.099.830.000,-. 1 unit minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP dan 6 lembar bukti transfer.
Dijelaskan oleh Cristian Tobing bahwa para tersangka telah menjanjikan lolos seleksi kepada calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Nilainya antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.
SY meminta uang kepada MAS dan S sebesar Rp 100 juta/peserta, dengan imbalan fee dari SY kepada MAS dan S sebesar Rp 10 juta/peserta. Kemudian SY menyetorkan ke SSP sebesar Rp 50 juta/peserta, jadi SY mendapatkan fee sebesar Rp 40 juta/peserta.
“Keuntungan yang didapatkan SY sebesar Rp 720 juta. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh MAS dan S sebesar Rp 300 juta, atau masing-masing mendapatkan Rp 150 juta,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Cristian Tobing bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan terhadap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Ia juga mengungkapkan bahwa molornya penyampaian keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bukan karena adanya intervensi dari kekuasaan, namun pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tidak ada (intervensi kekuasaan, red) itu. Semua karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mams)