SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dalam keterangan resmi saat press realese pada Senin (23/6/2025) berjanji akan melakukan pengembangan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Dalam OTT pada akhir bulan Mei 2025 lalu itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menjaring MAS Kepala Desa (Kades) Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000 beserta beberapa barang bukti (BB) lainnya. Sedangkan tersangka lain, yaitu SSP masih dalam pengejaran.
Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan Mei 2025 lalu, ada 10 desa di Kecamatan Tulangan sedang melakukan penjaringan atau seleksi perangkat desa secara serentak untuk mengisi 17 posisi jabatan yang kosong.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwa telah ditemukan beberapa perkembangan baru, yakni adanya pengakuan dari para calon perangkat di Desa Grabagan yang mengaku telah membayar Rp 5 juta sampai 20 juta.
Bahkan W, salah satu calon perangkat di Desa Grabagan mengaku telah membayar Rp 150 juta kepada K, Kades Grabagan. Namun, W mengaku tidak lolos seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Grabagan.
“Sudah dikembalikan Rp 50 juta. Dan, sisanya masih dijanjikan akan dikembalikan,” kata W kepada awak media.
Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo mengaku bahwa pihaknya mendapatkan banyak informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, setelah kasus OTT yang berhasil menjaring MAS, S dan SY itu.
“Selain Desa Grabagan, ada informasi bahwa seorang perangkat Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan dikabarkan mendadak mengalami gangguan jiwa. Karena dirinya telah menerima uang dari 2 calon perangkat desa yang ikut seleksi, namun keduanya tidak lolos,” kata Winarno, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Senin (30/6/2025).
Perangkat Desa Kebaron yang mendadak mengalami gangguan jiwa tersebut diduga telah menyerahkan uang dari 2 calon sebesar Rp 300 juta kepada Kades Kebaron, namun Kades Kebaron tidak mau mengakuinya.
Sedangkan 2 calon yang tidak lolos seleksi dan sudah terlanjur menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 150 juta itu, menuntut perangkat Desa Kebaron tersebut untuk segera mengembalikannya.
“Kemungkinan hal itulah yang membuat perangkat desa (Kebaron, red) tersebut mendadak hilang ingatan. Dan, informasinya saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit jiwa di daerah Malang,” terangnya.
Menurut Bupati LSM LIRA Sidoarjo bahwa BB uang tunai sebesar Rp 1 milyar lebih yang berhasil diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo mengindikasikan adanya tersangka lain, selain MAS, S dan SY. Karena ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan perangkat desa secara serentak.
Berdasarkan keterangan dari Polresta Sidoarjo bahwa para calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi dipatok dengan harga sekitar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta. Sedangkan Desa Sudimoro hanya melakukan penjaringan untuk 2 posisi perangkat desa dan Desa Medalem 1 posisi perangkat desa.
“Jika melihat barang bukti uang senilai Rp 1 milyar lebih, seharusnya yang jadi tersangka tidak hanya 3 orang tersebut. Bisa jadi, hampir semua calon perangkat desa memberikan uang garansi supaya lolos seleksi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Hal itu untuk menepis tudingan masyarakat bahwa adanya dugaan melokalisir perkara untuk ‘melindungi’ pelaku lainnya, selain tersangka MAS, S, SY dan SSP yang sudah diumumkan oleh Polresta Sidoarjo.
“Kami juga mendengar adanya upaya dari beberapa Kades di Kecamatan Tulangan yang berusaha melakukan lobi-lobi, agar penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa ini tidak melebar kemana-mana,” ujarnya.
Winarno menegaskan bahwa LSM LIRA Sidoarjo akan menjadi mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
” LSM LIRA Sidoarjo akan menjadi mitra strategis Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya. (mams)