SIDOARJO (RadarJatim.id) – Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo memanggil dan memeriksa 2 orang saksi, yaitu H. Sodikun mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi dan H. Ayugan pemilik lahan yang rencananya akan dipergunakan sebagai tanah pengganti, Senin (15/6/2026).
H. Sodikun mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemasangan patok atau papan nama diatas tanah milik H. Ayugan bersama Agus Nasroni selaku pengembang dan Miftahul Anwarudin selaku Kepala Desa (Kades) Damarsi. Sedangkan tanah milik H. Ayugan masih berstatus milik pribadi dan belum resmi menjadi aset Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi.
“Memang saat itu ada rencana tukar guling dengan tanah yang kita tancapi plakat (papan nama, red). Tapi setelah itu terjadi pembangunan sampai selesai, kami tidak mengikuti lagi,” kata H. Sodikun usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sidoarjo.

Menurut Sodikun pemasangan plakat TKD diatas lahan milik H. Ayugan terjadi pada tahun 2019 lalu, ketika rencana tukar guling TKD Damarsi masih dalam tahap pembahasan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemasangan plakat tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi yang direncanakan sebagai tanah pengganti TKD Desa Damarsi.
”Itu sebagai sosialisasi ke masyarakat. Bahwa ini loh rencana TKD ditukar ke lahan ini,” sampainya.
Diungkapkan oleh Sodikun bahwa BPD saat itu mengetahui adanya rencana tukar guling TKD Damarsi dan beberapa kali mengikuti pertemuan bersama pihak pengembang.
Namun hingga masa jabatannya berakhir pada 2020 lalu, proses pengadaan lahan pengganti tersebut belum tuntas sehingga dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan selanjutnya.
”Sampai saya purna dari BPD, prosesnya belum tahu. Karena waktu itu masih berupa wacana,” ungkapnya.
Sodikun tidak tahu proses selanjutnya sehingga TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang berada di blok kuburan jaran itu akhirnya dikuasai dan dijual oleh pengembang sebagai rumah kos komersial. (mams)







