GRESIK (RadarJatim.id) — Tim penyidik Polres Gresik diminta lebih serius lagi menuntaskan penanganan kasus video viral prosesi pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022 lalu. Bahkan, para pelapor kasus tersebut minta polisi secepatnya menetapkan status tersangka terhadap para pelakunya.
“Seharusnya bisa cepat menetapkan para pelakunya sebagai tersangka. Toh, status penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah meminta keterangan sekitar 23 orang saksi. Bahkan, seharusnya sudah dilakukan penangkapan. Ini kasus bukan delik aduan, tapi delik biasa,” tegas Humas Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, M, Syafii, saat dihubungi, Minggu (19/6/2022).
Sebagaimana diberitakan, setelah meminta keterangan para saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor atas kasus viralnya video pernikahan spiritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu, penyidik pidana umum (Pidum) Polres Gresik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Bahkan, polisi juga telah menutup Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” milik Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, yang menjadi lokasi pernikahan nyeleneh itu dengan memasang garis polisi (police line). Hingga kini, pesanggrahan tersebut tak berpenghuni karena ditinggalkan pemiliknya.
“Saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).
Penyidik Pidum Polres Gresik telah meminta keterangan sekitar 23 saksi kasus yang diduga melibatkan 4 orang yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah dinyatakan sebagai tindakan penistaan agama. Ke-4 orang itu adalah, pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng”, Nur Hudi Didin Arianto. Kemudian, pengantin laki-laki Saiful Arif, penghulu pernikahan Krisna, dan Arif Saifullah pemilik konten media sosial Sanggar Cipta Alam (SCA).
Syafii menandaskan, kasus pernikahan tak lazim yang oleh MUI Gresik telah dinyatakan sebagai tindak penistaan agama ini bukan delik aduan, tapi delik biasa. Karena itu, mestinya polisi bisa bertindak cepat untuk melakukan pengusutan lebih cepat. Apalagi, katanya, 3 elemen masyarakat, yakni Aliansi WC, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Informasi Dari Rakyat (IDR) secara resmi juga telah menyampaikan pengaduan dan telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
“Saya tidak tahu kenapa kok agak lamban begini. Ada apa ini?” ungkap Syafii yang juga pengacara ini, heran.
Sementara Humas AMPG Umi Khulsum mengingatkan penyidik Polres Gresik untuk tidak main-main dengan kasus yang telah bikin gaduh dan meresahkan sebagaian masyarakat Muslim, khususnya di Kota Santri, Gresik ini. Karena itu, ia minta dalam 3 hari ke depan sudah ada progres dari kerja yang konkret dan terukur dari penyidik.
“Kami tunggu hingga 3 hari ke depan. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun lagi ke Polres untuk melakukan aksi. Bahkan, kalau pada akhirnya Polres tidak serius, kami pertimbangkan mengadukan kasus ini ke Polda Jatim. Masyarakat menunggu kapan ada penetapan tersangkanya. Toh, semua saksi yang jumlahnya lebih dari 20 orang, telah diperiksa dan diminta keterangan,” ujar Umi Khulsum dengan nada tinggi. (sto)