SIDOARJO (RadarJatim.id) – Aksi dukung mendukung pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini kembali terjadi.
Sebelumnya telah terjadi aksi dukung mendukung itu dilakukan oleh IA, Kades Tarik terhadap pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kepolisi Resor Kota (Polresta) Sidoarjo oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.
IA diduga melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 280 ayat 1 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pelarangan penggunaan fasilitas milik pemerintah.
Belum juga kasus Kades Tarik selesai atau ada ketetapan hukum tetap, kini muncul lagi video terkait pernyataan beberapa Kades yang mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dan tersebar luas di media sosial dan WhatsApp Group (WAG) komunitas-komunitas di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam video yang berdurasi sekitar 13 detik itu memperlihatkan ada 12 Kades dengan memakai seragam dinas menyatakan dukungan nderek kyai nderek bupati coblos 02 satu putaran.
“Kami, Kepala Desa se-Kecamatan Buduran nderek kyai nderek bupati coblos 02 sekali putaran,” ucap para Kades secara serempak.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo (K2PJS) melaporkan tindakan para Kades yang terlibat pernyataan dukungan itu ke Kantor Bawaslu Sidoarjo, Senin (12/02/2024).
“Kami menilai video para Kades ini merupakan rangkaian deklarasi Santri Nderek Kiai,” kata Husien Ayatullah, salah satu perwakilan K2PJS.
Husein mengungkapkan bahwa pihaknya merasa yakin diksi dalam kalimat nderek bupati itu mengarah kepada Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali.
“Kami menengarai bupati di situ adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Kami juga menduga ada penggunaan kekuasan,” ungkapnya.
Pernyataan Husien itu dipertegas oleh rekannya, Hariadi Siregar mendorong Bawaslu Sidoarjo untuk segera memanggil Bupati Ahmad Muhdlor dan sekaligus meminta keterangan Camat Buduran serta 12 Kades yang ada dalam video tersebut.
“Kami minta segera dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo,” tegasnya.
Hariadi menambahkan bahwa semua elemen masyarakat di Kabupaten Sidoarjo menginginkan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil (jurdil), sehingga pihak-pihak yang terlibat untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo.
Sebanyak 12 Kades dari Kecamatan Buduran itu diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu. “Yang muncul ke publik memang hanya Kades di Buduran. Tapi tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yang sama dengan Kades-kades di kecamatan lain,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan support kepada Bawaslu Sidoarjo agar supaya bisa menegakkan aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.
“Bawaslu harus berani menjatuhkan sanksi terhadap yang betul-betul keluar dari peraturan perundang-undangan,” urainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan dan keterangan sebelum nanti diambil keputusan.
“Karena ini tadi ada syarat formil dan materil yang belum sempurna. Ya kami akan lakukan inisiatif, akan kami jadikan informasi awal. Untuk informasi awal, kita punya batasan maksimal 7 hari kerja untuk memutuskan akan dijadikan temuan atau tidak,” terang Agung. (mams)