JAKARTA (RadarJatim.id) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengingatkan agar berbagai inovasi pelayanan haji yang terus berkembang tidak menggeser ketentuan syariat. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam tersebut meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan baru tetap memiliki landasan fikih yang kuat sekaligus mengutamakan keselamatan jamaah.
Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi mengatakan, dinamika penyelenggaraan ibadah haji menuntut pemerintah terus melakukan pembenahan. Namun, menurutnya, kemudahan pelayanan tidak boleh mengurangi substansi ibadah yang telah diatur dalam syariat Islam.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ujar Tri.
Salah satu perhatian LDII adalah pelaksanaan tanazul, yakni dispensasi bagi jamaah untuk tidak bermalam di Mina. Menurut Tri, kebijakan tersebut sebaiknya hanya diberikan kepada jamaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jamaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
Sementara itu, jaemaah yang dalam kondisi sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina sebagaimana ketentuan ibadah haji.
“Pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin, sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” katanya.
Selain tanazul, LDII juga mengusulkan pembenahan tata kelola dam tamattu’. Organisasi tersebut menilai, penyembelihan dam harus tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi agar memenuhi ketentuan syariat sekaligus menjamin akuntabilitas pelaksanaannya.
LDII juga mengusulkan distribusi daging dam dilakukan secara transparan kepada fakir miskin di Makkah.
Jika terdapat kelebihan daging yang telah dinyatakan aman, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Di sisi lain, LDII meminta pemerintah memperkuat layanan safari wukuf bagi jemaah sakit.
Menurut organisasi itu, diperlukan standar medis nasional, armada ambulans yang memadai, serta prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat menjalankan rukun haji sesuai kondisi kesehatannya.
“Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” ujar Tri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan, RDPU digelar untuk menyerap pandangan fikih dari berbagai ormas Islam terkait implementasi kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Ansory, berbagai kebijakan seperti dam, murur di Muzdalifah, hingga tanazul di Mina memerlukan penguatan perspektif keagamaan agar tetap sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Rapat ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Ansory.
Selain LDII, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Masukan dari berbagai ormas tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (rul)







