SIDOARJO (RadarJatim.id) — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo Chusnul Inayah, SE M.HP pada (30/6/2026) siang telah memberikan penjelaskan terkait nilai kontribusi kerja sama dengan PT Indraco yang menjadi soratan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perhitungan kontribusi yang ditetapkan telah memiliki dasar hukum yang jelas, dan melalui proses penilaian yang sah.
Menurutnya, berdasarkan hasil appraisal serta addendum perjanjian kontribusi kerja sama yang rampung pada bulan September 2025 lalu, disepakati bahwa nilai kontribusi PT Indraco adalah sebesar Rp 591.388.400.
Menindaklanjuti adendum kerjasama tersebut, PT Indraco telah melunasi kekurangan pembayaran kontribusi sebesar Rp 391.388.400 pada tanggal 4 September 2025.
“Sebelumnya, PT. Indraco juga sudah memenuhi kewajibannya dengam membayar kontribusi sebesar 200.000.000 pada bulan November 2024 karena masih mengacu pada perjanjian awal,” terang Bu Inayah_sapaan akrabnya.
Dengan demikian, total pembayaran yang disetorkan oleh PT Indraco sudah genap, dan sesuai dengan adendum perjanjian, yakni sebesar Rp 591.388.400, dan semua bukti pembayaran tersebut kini telah tercatat secara resmi,” tegasnya.
Menanggapi adanya anggapan bahwa nilai kerja sama tersebut kurang sesuai, Ibu Inayah menjelaskan bahwa penentuan nilai tersebut tidak dilakukan secara sembarangan namun telah berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Pembentukan nilai tersebut merupakan hasil penilaian wajar atas pemanfaatan aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tegasnya.
“Selain itu, sudah melalui proses pembahasan yang panjang yang dilakukan oleh tim dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Tim Ahli (TA) dari Universitas Airlangga (Unair),” tegasnya Bu Inayah lagi.
Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi perihal adanya nominal uang senilai Rp 13,5 juta, itu merupakan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya, dan bukan bagian dari nilai pokok kontribusi kerja sama.
Dengan adanya pendampingan hukum dan penilaian dari lembaga independen. “BPKAD Sidoarjo memastikan bahwa pemenuhan kewajiban oleh PT Indraco telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bu Inayah.(mad)






