GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Langkah ini guna meningkatkan kemandirian perekonomian desa dan kesejahteraan warganya.
Upaya tersebut diperkuat melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (12/10/2026).
Workshop tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan anggaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Panitia Workshop yang juga Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah I BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sigit Sulistiyo Hadi, mengatakan, kegiatan ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
“Tujuan penyelenggaraan workshop ini adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta workshop terdiri atas para camat, kepala desa dan/atau perangkat pemerintah desa, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta jajaran perangkat daerah terkait. Di antaranya Inspektorat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan, bahwa pengelolaan keuangan desa menghadapi tantangan seiring penurunan alokasi Dana Desa pada 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gresik telah mencapai 100 persen atau sebesar Rp 108.375.764.000. Sementara itu, alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) berada di kisaran Rp 172 miliar dan bagi hasil pajak meningkat menjadi Rp 147 miliar.
“Meskipun alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan dengan penyaluran yang telah mencapai 100 persen senilai Rp 108,37 miliar, kita bersyukur alokasi ADD tetap stabil di kisaran Rp 172 miliar dan bagi hasil pajak justru meningkat menjadi Rp 147 miliar,” ungkap Wabup Alif.
Di sisi realisasi anggaran, per 8 Oktober 2026, pendapatan APBDes di Kabupaten Gresik tercatat sebesar Rp 330 miliar. Sedangkan belanja mencapai Rp 267 miliar. Realisasi tersebut masih berpotensi berubah hingga akhir tahun anggaran.
Wabup Alif menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk semakin kreatif dalam mengembangkan potensi wilayah dan mengoptimalkan aset desa sebagai sumber pendapatan.
“Dengan berkurangnya dana transfer, desa harus mampu mengandalkan kreativitas dalam mengelola potensi, aset, dan BUMDes. Kemandirian desa perlu terus diperkuat agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, seluruh desa di Kabupaten Gresik telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hingga 8 Oktober 2026, transaksi nontunai melalui Siskeudes CMS Link tercatat sebanyak 17.460 transaksi, dengan tingkat keberhasilan 99,9 persen.
Lebih lanjut, Wabup Alif menyampaikan, bahwa Kabupaten Gresik telah mencapai status 100 persen desa mandiri berdasarkan indeks desa. Capaian tersebut perlu diikuti dengan penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengembangan usaha yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
Workshop ini menghadirkan sejumlah materi strategis dari berbagai pemangku kepentingan. Materi tersebut meliputi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa, serta akselerasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kementerian Koperasi.
Selain itu, materi juga mencakup mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, serta pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi desa oleh pimpinan BPKP. (sto)








