SIDOARJO (RadarJatim.id) – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Selasa (14/7/2026).
Kedatangan mereka ke Desa Seketi setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah cat, polusi udara serta kebisingan yang disebabkan oleh aktivitas bengkel karoseri.
Muhammad Abud Asrofi salah satu anggota Komisi C DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa kedatangan mereka bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo untuk memastikan kondisi dilapangan, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
“Hasil sidak menunjukkan sejumlah keberatan yang disampaikan masyarakat memang berkaitan dengan aktivitas operasional bengkel (karoseri, red),” katanya.
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Sidoarjo itu mengungkapkan bahwa warga sekitar mengeluhkan suara bising dari aktivitas produksi yang dinilai mengganggu, bahkan operasional bengkel disebut berlangsung hingga melewati jam kerja yang sewajarnya.
“Suara bising itu juga melebihi jam kerja pada umumnya. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan limbah cat yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bersama DPRD Sidoarjo bersama pihak perusahaan, warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Seketi dan OPD terkait telah disepakati beberapa langkah yang harus segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, pihak bengkel diminta menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat warga. Kedua, perusahaan diwajibkan membangun pagar atau tembok pembatas sebagai upaya mengurangi dampak kebisingan terhadap permukiman di sekitar lokasi.
Ketiga, pengelolaan limbah diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
“Kami tekankan bahwa dokumen-dokumen perijinan harus segera dilengkapi, sehingga selama operasional tidak sampai mencemari lingkungan dan warga sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Choirul Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo menuturkan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepentingan bersama, baik warga maupun pelaku usaha.
Ia meminta agar semua pihak atau dalam hal ini antara warga dan pelaku usaha agar mampu menahan ego masing-masing, sehinggga solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Pada intinya semua pihak, baik dari pengusaha maupun warga harus menurunkan ego masing-masing. Keberadaan UKM (Usaha Kecil dan Menengah, red) tetap harus didukung, tetapi seluruh ketentuan dan regulasi juga wajib dipatuhi,” pinta politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
DPRD Sidoarjo berharap hasil kesepakatan tersebut dapat segera direalisasikan oleh pihak bengkel karoseri, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat, aman dan nyaman. (mams)






