Oleh : Abdul Mukhlis
Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027 banyak pihak memusatkan perhatiannya untuk kegiatan awal tahun ajaran tersebut. Sekolah/Madrasah telah malakukan persiapan dan penataan program untuk satu tahun ke depan.
Setelah proses Sistem Peenerimaan Murid Baru (SPMB) selesai maka yang harus dipersiapkan adalah memasuki pekan pertama masuk sekolah dengan kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) kepada murid baru.
Tak kalah seriusnya adalah para orang tua yang memiliki anak yang akan memasuki sekolah baru, baik di jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Mereka telah menyiapkan buku, alat tulis, seragam dan atribut serta kelengkapan lainnya.
Pada awal memasuki Tahun Ajaran baru, kegiatan yang monumental dan selalu diingat oleh murid baru adalah kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang tahun ini dilaksanakan selama maksimal 5 (lima) hari kerja di minggu pertama tanpa ada kegiatan di malam hari.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak dan mengingatkan kepada Ketua Komite Sekolah/Madrasah beserta jajaran pengurus lainnya untuk mengambil peran dalam kegiatan MPLS tersebut mengingat Komite Sekolah sebagai institusi yang menaungi para orang tua murid akan menerima warga/anggota baru yang nantinya akan bersama-sama untuk berpartisipasi aktif dalam upaya memajukan pendidikan di sekolah tersebut.
Meskipun secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tidak disebutkan keterlibatan Komite Sekolah/Madrasah namun masih ada peluang untuk proaktif dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) poin c), yaitu mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu Komite Sekolah hendaknya bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan pendidikan dan berperan aktif dalam pelaksanaan MPLS pada Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan datang.
Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan internal komite sekolah terhadap pelaksanaan MPLS juga diharapkan memiliki fungsi deteksi dini terhadap kegiatan MPLS tersebut yang mengarah kepada perpeloncoan atau membebani siswa baru dengan membawa sesuatu yang sulit dicari,sehingga pada akhirnya membebani juga pada orang tua/wali murid.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan; Pelaksanaan MPLS dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS. Salah satu materi yakni Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diantaranya meliputi; Bangun pagi, Beribadah, Gemar Belajar, Tidur lebih awal merupakan aktivitas sehari-hari di rumah yang tentunya memerlukan atau melibatkan peran orang tua.
Oleh karena itu sebagai representasi dari orang tua/wali murid, keterlibatan Komite Sekolah/Madrasah dalam pelaksanaan kegiatan MPLS sangatlah relevan sehingga antara pihak satuan pendidikan perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan komite sekolah/madrasah demi suksesnya kegiatan MPLS yang akan datang.
Kami mengajak kepada seluruh Komite Sekolah/Madrasah untuk proaktif dan berperan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru, agar merasa senang dan nyaman serta aman di lingkungan yang baru. Selain itu kami juga menghimbau kepada Kepala Sekolah/Madrasah dan seluruh jajarannya untuk memberikan layanan yang ramah dan menyenangkan sehingga para murid baru merasa terkesan diayomi.*
*) Ketua Dewan Pendidikan Sidoarjo






