GRESIK (RadarJatim.id) – DPRD Gresik, melalui Badan Kehormatan (BK) akhirnya mencopot jabatan Sekretaris Komisi IV yang disandang anggota Fraksi Partai NasDem, Nur Hudi Didin Arianto. Sanksi pemberhentian sebagai Sekretaris Komisi IV itu menyusul vonis terbukti melanggar tata tertib dan kode etik anggota dewan yang dibacakan pada rapat paripurna dewan, Rabu (14/9/2022) siang.
Meski dicopot dari jabatannnya sebagai Sekretaris Komisi IV, karier politik Nur Hudi sebagai politisi di DPRD belumlah tamat. Pasalnya, politisi yang tersandung kasus prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022 lalu itu masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Gresik.
Usai paripurna penetapan putusan, Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir, kepada awak media mengatakan, untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang.
“Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Namun dia masih tetap menjadi anggota dewan sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum terkait unsur pidananya,” tambahnya.
Dikatakan, sesuai hasil rapat BK, Nur Hudi dipastikan melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Gresik. Namun, lanjut Qodir, ada beberapa hal yang dinilai meringankan. “Misalnya, yang bersangkutan ternyata tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,” ungkap Abdul Qodir.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai kooperatif saat dipanggil pada sidang-sidang yang digelar BK. “Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris komisi setelah Nur Hudi dicopot,” imbuh Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.
Sementara itu, terkait anggota Fraksi Nasdem lainnya, Muhammad Nasir, BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Dengan demikian, BK memutuskan mengembalikan semua hak–hak yang bersangkutan.
“Kalau bahasa anak muda sekarang Pak Nasir itu kena prank, karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, selanjutnya Muhamad Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di non-aktifkan. Selain itu, nama baiknya juga dikembalikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran. Jadi kami kembalikan semua hak-haknya,” ujar Qodir. (sto)