GRESIK (RadarJatim) — Sepasang suami istri (Pasutri) warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Manyar, Gresik, dilaporkan ke Polres Gresik, Selasa (10/5/2022). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual-beli produk properti berupa rumah toko (ruko) di Surabaya.
Akibat dugaan tindak pidana penipuan itu, korban korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus itu kini ditangani Polres Gresik. Atas laporan itu, polisi bermaksud memanggil para saksi untuk mengungkap kasus itu secara tuntas.
Pelapor dugaan tindak pidana penipuan itu adalah Fairuz Fatin Bahriyah (26 tahun), warga Desa Lowayu, Kec. Dukun, Gresik. Didampingi suaminya, ia telah melaporkan pasangan suami-sitri: Ari Wahyuni Sudiarto dan Helmy Arnas, yang tinggal di PPI ke Polres Gresik. Laporan itu tertuang dalam STTLP No: LP/B/290/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tanggal 10 Mei 2022.
Disebutkan, kasus itu bermula pada 28 September 2021, ketika Ari Wahyuni Sudiarto menawarkan beberapa unit rumah toko di Surabaya kepada pelapor dengan harga miring (di bawah pasaran). Pasalnya, kata pelapor mengutip terlapor, pemilik ruko itu terjerat kredit macet.
“Kalau ruko itu segera dibeli dengan oper kredit, Ari Wahyuni siap membantu prosesnya. Untuk itu, ia minta sejumlah dana untuk semacam uang muka dan ruko secepatnya beralih ke saya,” kata Fairuz seusai melapor ke Polres Gresik.
Tanpa banyak menawar, uang pun dibayarkan. Teknisnya, ada yang dikirim via transfer yang jumlahnya mencapai Rp 45.546.000. Ada juga yang dibayar tunai sebanyak dua kali, sebesar Rp 180 juta dan Rp 30 juta.
“Ruko yang ditawarkan pada saya itu di daerah Kutisari, Rungkut, dan Juanda. Nilainya ada yang 3,5 miliar, ada yang 7 milyar. Ketika uang mulai saya bayarkan pada pasangan suami istri itu, termasuk laptop dan kartu ATM sudah dibawa oleh mereka, dan saya dikejar terus untuk menutup sesuai dengan keinginan pasangan suami istri ini. Anehnya, ketika saya tanya kapan saya dapat ruko yang di janjikan, kok dia menghindar terus,” tandasnya.
Beberapa awak media yang mencoba konfirmasi dengan mendatangi terlapor di komplek PPI, pagar rumah dalam kondisi terkunci. Pintu pagar yang diketok-ketok juga tak ada respon. Di teras rumah terdapat 1 unit motor dan 1 sepeda pancal.
Para wartawan pemilik rumah tidak ada di tempat ketika beberapa kali upaya mengetuk pintu pagar dan memanggil-manggil, sama sekali tak ada respon. Pintu pagar dalam kondisi tergembok. Bahkan di pagar rumah bagian luar, terpampang tulisan ‘RUMAH DI JUAL CEPAT (TANPA PERANTARA)’ beserta nomor HP yang bisa dihubungi. Namun, ketika nomor HP yang terpampang coba dihubungi wartawan, sepertinya tidak aktif, tidak ada nada sambung.
Salah seorang tetangganya mengatakan, belakangan banyak orang yang mencari pemilik rumah tersebut. Namun, di mana kini pemilik rumah itu berada, tetangganya tak ada yang mengetahui. (sto)