SIDOARJO (RadarJatim.id) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan para orang tua, untuk lebih teliti memeriksa kesesuaian data pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk) nya.
‘Keselarasan data antara akta kelahiran, ijazah, hingga buku nikah orang tua dinilai sangat krusial agar tidak menghambat keperluan masa depan’. Itulah himbauan Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Drs. Reni Kusuma, MA saat meninjau jalan proses Jemput Bola Perekaman KTP di SMK YPM 8 Sidoarjo, pada (22/9/2026) pagi.
Ia terangkan, pemeriksaan linieritas data ini sangat penting, terutama bagi generasi muda yang hendak mengikuti seleksi instansi atau kepolisian. Dalam beberapa kasus rekrutmen, seperti seleksi penerimaan Polri, ketidakcocokan data administrasi kerap menjadi kendala teknis bagi para pendaftar.
“Mulai sekarang tolong dicek ijazah, akta kelahiran, hingga buku nikah orang tua. Kalau data tersebut sudah cocok dan linier, Insya Allah aman,” himbaunya.
Ia menambahkan bahwa tertib administrasi sangat berdampak pada generasi muda yang perjalanan karier dan masa depannya masih panjang. Berbeda dengan generasi tua yang kepentingannya tidak sebanyak anak-anak muda, masalah data adminduk pada remaja harus segera diselesaikan.
Pihak Dispendukcapil juga menegaskan kesiapannya untuk membantu masyarakat jika ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan data pada dokumen kependudukan. “Semuanya pasti ada solusi. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu dan memberikan pembetulan data,” tegasnya.
Langkah pemutakhiran data secara berkala sangat krusial, terutama saat ada perubahan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi), perubahan status pernikahan, maupun penyelarasan data. Nama orang tua pada dokumen seperti ijazah, buku nikah, dan akta kelahiran harus linier dan tidak boleh berbeda.
Salah satu persoalan yang belakangan ini meningkat signifikan adalah kasus pembatalan akta kelahiran di Pengadilan Negeri. Pada tahun 2025, tercatat ada 34 kasus pembatalan. “Namun, hingga September tahun ini, angkanya melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 64 kasus,” jelasnya.
“Rata-rata pemicu utama pembatalan akta kelahiran tersebut adalah ketidakjujuran pada pelaporan awal terkait asal-usul anak (nasab). Banyak warga memiliki niat baik untuk mengasuh anak kerabat, seperti keponakan dari paman atau bibi, tetapi mencantumkan nama mereka sendiri sebagai orang tua kandung di akta kelahiran,” terang Pak Redi.
“Masalah ini umumnya baru terungkap ketika anak memasuki usia pernikahan. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan melakukan verifikasi ketat terkait keabsahan nasab. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akta kelahiran tersebut terpaksa dibatalkan melalui jalur hukum.” ungkapnya.(mad)







