SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Sidoarjo memberikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo terkait adanya dugaan pengelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief membenarkan bahwa adanya laporan dari DPD PAN Sidoarjo tersebut, Kamis (07/03/2024).
“Kami akan kaji dulu, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Kalau itu tidak terpenuhi, tidak bisa di register,” katanya.
Bawaslu Sidoarjo memiliki waktu selama dua kali 2 hari atau maksimal hari Senin (11/03/2024) untuk memutuskan laporan DPD PAN Sidoarjo itu dapat di register sebagai laporan atau tidak.
Kalau saja syarat formil dan materiil belum terpenuhi, DPD PAN Sidoarjo masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan. Namun, jika hanya mampu memberikan salah satu syarat saja. Maka, Bawaslu Sidoarjo bisa mengangkat kasus tersebut sebagai informasi awal.
“Kalau hanya ada syarat materiilnya saja, Bawaslu (Sidoarjo, red) bisa menindaklanjuti sebagai informasi awal dan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Arief bahwa dalam pembahasan informasi awal hingga menjadi temuan, Bawaslu Sidoarjo selalu melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga semua benar-benar sesuai prosedur.
“Dalam setiap pembahasan, kami melibatkan sentra Gakkumdu untuk memastikan semuanya sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Perlu diketahui pada Rabu (06/03/2024) kemarin, DPD PAN Sidoarjo melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 ini. Dan menyerahkan bukti-buktinya ke Bawaslu Sidoarjo.
Emir Firdaus, Ketua DPD PAN Sidoarjo bersama dengan Khulaim Junaidi calon legislatif (caleg) PAN untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) didampingi Gufron selaku penasehat hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim datang ke Kantor Bawaslu Sidoarjo dengan membawa C hasil dan D hasil sebagai barang bukti.
“Hari ini, kami melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum PPK (Penitia Pemilihan Kecamatan, red) di 13 kecamatan di Sidoarjo. Pelanggaran ini sudah mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif, red),” kata Gufron saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (06/03/2024) kemarin.
Kedatangan rombongan PAN dengan membawa bukti-bukti itu diterima oleh salah satu staf Bawaslu Sidoarjo, karena semua komisioner sedang tugas di luar kota.
Menurut Gufron bahwa dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu, pihaknya mengaku kehilangan sekitar 3 ribu suara untuk caleg DPRD Jatim.
“Kami kehilangan kurang lebih 3 ribu suara. Karena suara partai juga dikurangi dan semua caleg juga berkurang, terutama untuk suara Pak Khulaim,” terangnya.
Masih menurut Gufron bahwa dugaan penggelembungan suara itu, sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana Pemilu.
Disamping itu, DPD PAN Sidoarjo juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 5 meliputi Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Taman.
“Ada perbedaan di C1 dan D1 di Dapil (Sidoarjo, red) 5 untuk caleg DPRD Sidoarjo. Kami juga lampirkan bukti-buktinya ke Bawaslu Sidoarjo,” pungkasnya. (mams)