KEDIRI (RadarJatim.id) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja dengan terlapor perempuan berinisial YM memasuki babak baru. Jika sebelumnya penyidikan hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan YM, kini Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Kediri mulai mendalami dugaan keterlibatan suami YM yang merupakan anggota Polri aktif.
Langkah tersebut ditandai dengan pemeriksaan salah seorang korban di Unit Paminal Sipropam Polres Kediri pada Senin (20/7/2026). Korban diperiksa sebagai pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang menyeret anggota Polri berinisial TF.
Kuasa hukum korban, Suwandi SH, menyebut, pemeriksaan itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah bergulir selama beberapa waktu.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah ditindaklanjuti. Klien kami telah dimintai keterangan sebagai pelapor dan seluruh barang bukti yang kami miliki juga sudah kami serahkan kepada penyidik Paminal,” kata Suwandi.
Menurut dia, pendalaman oleh Paminal menunjukkan, bahwa penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara investasi tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak suami. Dugaan itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Suwandi mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Ia meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan terhadap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus pokoknya sudah naik ke tahap penyidikan. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut. Korban menunggu kepastian hukum dan kami berharap penyidik segera menggelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya.
Suwandi mengungkapkan, tiga korban yang didampinginya mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 2,4 miliar. Rinciannya, TH sekitar Rp 1,9 miliar, MY sebesar Rp 240 juta, dan NF sekitar Rp 325 juta. Dana tersebut diserahkan kepada YM dalam skema investasi modal kerja dengan janji keuntungan, namun hingga kini para korban mengaku belum menerima pengembalian dana.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan memastikan jajarannya akan menangani perkara itu tanpa perlakuan khusus.
“Kami tidak pandang bulu dan tidak akan memberikan keistimewaan. Semua sama di hadapan hukum. Apabila nantinya terbukti ada keterlibatan pihak yang dilaporkan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hari.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Paminal saat ini masih berfokus pada pengumpulan fakta melalui keterangan para saksi.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, termasuk saksi korban, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
Hingga Selasa (21/7/2026), penyidik belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, masuknya laporan ke Sipropam menandai, bahwa penanganan kasus tidak lagi hanya menyentuh dugaan tindak pidana investasi, melainkan juga merambah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang kini tengah didalami melalui mekanisme internal kepolisian. (rul)




