KEDIRI (RadarJatim.id) – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akan mengawal penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di Kecamatan Puncu hingga hasil kajian independen keluar. Namun, kepastian kelanjutan operasional tambang tersebut masih menunggu kajian teknis dan keputusan instansi berwenang.
Direktur Operasional PT EPAS, Herry Purwanto, menyatakan, perusahaan untuk sementara menghentikan kegiatan produksi sembari menunggu hasil kajian teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan proses pemeriksaan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Herry mengatakan, perusahaan belum dapat memastikan kapan aktivitas pertambangan bisa kembali berjalan. Menurut dia, keputusan tersebut bergantung pada hasil kajian dan tindak lanjut pemerintah.
“Kami berhenti sementara terlebih dahulu untuk menunggu keputusan dari pihak dinas provinsi dan pusat,” kata Herry seusai rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang PT EPAS di ruang rapat lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, Herry menyebut perusahaan belum menerima surat resmi dari dinas yang secara khusus memerintahkan penghentian operasional.
“Dalam arti sambil menunggu kajian teknis, kami tidak diberhentikan secara pasti atau secara official letter dari pihak dinas untuk stop berhenti. Kami menghormati apa yang jadi aspirasi beberapa pihak. Jadi saat ini sementara PT EPAS menghentikan operasional produksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam tindak lanjut persoalan tambang PT EPAS. Sebab, dalam pembahasan bersama pemerintah dan pihak terkait pada 16 Oktober 2026, penghentian sementara aktivitas pertambangan telah disepakati sambil menunggu kajian independen.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan kesepakatan penghentian sementara harus dijalankan seluruh pihak, termasuk perusahaan. Ia menyatakan, aktivitas pertambangan tidak boleh kembali berjalan sebelum hasil kajian independen keluar dan ada kejelasan tindak lanjut dari instansi berwenang.
“Intinya, kegiatan operasional pertambangan harus dihentikan sementara sampai hasil kajian yang akan dilaksanakan oleh pihak independen keluar. Itu poin utamanya. Kita harus berkomitmen terhadap kesepakatan tersebut,” kata Totok.
Menurut dia, DPRD akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan agar tidak terjadi pengingkaran terhadap komitmen yang telah dibuat bersama.
“Jika perusahaan kembali beroperasi dan melanggar komitmen yang telah disepakati, tentu ada konsekuensinya. Karena itu, semua pihak harus konsisten. Jangan sampai terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) yang dibuat para pihak,” ujarnya.
Totok mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Yang jelas, kita berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Selain penghentian operasional, rapat juga membahas persoalan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT EPAS yang dipersoalkan pihak perkebunan, karena disebut berada di dalam wilayah hak guna usaha (HGU).
Herry menyatakan, perusahaan telah memperoleh rekomendasi teknis dari BBWS sejak awal. Ia menilai persoalan batas wilayah tersebut perlu diperjelas melalui kajian dan keputusan instansi yang berwenang.
“Perlu dikaji bahwa rekomendasi teknis dari pihak BBWS itu sudah kami dapatkan sejak awal. Jadi, poinnya dari pihak BBWS itu sudah memberikan ketetapan bahwa WIUP kami ini di wilayah sungai,” kata Herry.
Namun, Herry menyerahkan penentuan mengenai hubungan antara wilayah izin pertambangan dan kawasan HGU kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, klaim perusahaan mengenai rekomendasi teknis BBWS maupun persoalan tumpang tindih wilayah tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan penjelasan resmi dari instansi terkait.
DPRD Akan Panggil ESDM
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri berencana kembali mengundang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur guna meminta penjelasan mengenai perkembangan kajian teknis dan independen. Totok menyebut pemanggilan itu diupayakan berlangsung pada November 2026, menyesuaikan jadwal yang tersedia.
“Paling dekat, kita usahakan minggu depan. Artinya, pada November, jika jadwalnya memungkinkan, kita akan mengundang ESDM Provinsi untuk menanyakan laporan perkembangannya, termasuk sejauh mana proses kajian tersebut berjalan,” katanya.
DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai status penghentian sementara dan langkah pemerintah setelah kajian selesai.
“ESDM perlu kita undang untuk menjelaskan perkembangannya. Sebagai dewan, kita memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mengawasi persoalan lingkungan,” ujar Totok.
Menurut dia, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak awal agar potensi persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kita lebih baik melakukan antisipasi dan pencegahan sejak dini daripada menunggu persoalan menjadi parah baru bergerak,” tuturnya.
Warga Minta Tambang Ditutup Permanen
Polemik tambang PT EPAS mencuat setelah warga Desa Puncu dan Desa Satak menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Warga mengkhawatirkan dampak terhadap sumber air, kondisi lingkungan, serta jalan yang digunakan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Pada 12 Oktober 2026, warga menggelar aksi untuk mendesak penutupan tambang secara permanen. Empat hari kemudian, pembahasan bersama pemerintah dan pihak terkait menghasilkan kesepakatan penghentian sementara sambil menunggu kajian independen.
Tuntutan warga untuk menutup tambang secara permanen berbeda dengan keputusan sementara yang saat ini menjadi dasar penghentian operasional. Penentuan kelanjutan aktivitas tambang masih memerlukan hasil kajian dan keputusan instansi berwenang.
Kepala ESDM Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, sebelumnya menyatakan izin PT EPAS berlaku hingga 2027. Namun, keberadaan izin tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan warga, termasuk dampak lingkungan dan status wilayah pertambangan. (rul)








