SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengesahkan dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Perubahan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo tahun 2024.
Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin H. Usman, M.Kes, Ketua DPRD Sidoarjo. Paripurna ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, 34 orang anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan ormas, wartawan dan LSM, pada hari Sabtu (27/07/2024) sore.
H. Usman, M.Kes, Ketua DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa pengesahan KUA PPAS APBD 2024 tersebut berdasarkan keputusan yang diambil oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidoarjo pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
”Pengesahan KUA PPAS ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Bamus (DPRD Sidoarjo, red) pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin,” kata H Usman.
Dalam rapat paripurna pada Sabtu (27/07/2027) bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo ada 3 (tiga) agenda sidang yakni pertama Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Kedua Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Laporan Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menunjuk Deny Haryanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Jubir Banggar DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengajukan nota penjelasan tentang rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2024 kepada DPRD Sidoarjo.
Kemudian, Banmus DPRD Sidoarjo melakukan pembahasan nota penjelasan tentang rancangan perubahan KUA PPAS yang diajukan TAPD Sidoarjo itu pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
“Dalam forum rapat paripurna kali ini akan kami sampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD (Sidoarjo, red) tahun 2024,” kata Deny Haryanto.
Adapun hasil rapat Bamus DPRD Sidoarjo yang ditetapkan dalam Perda KUA PPAS APBD Sidoarjo tahun 2024 ini, yakni dilakukan dan dibahas oleh Badan Anggaran, Pimpinan Komisi dan TAPD pada kajian atas dokumen rancangan KUA PPAS APBD 2024 dimaksud disampaikan informasi, dimana target indikator ekonomi makro KUA seperti pertumbuhan ekonomi diproyeksi 6,78 persen.
“Angkanya naik diatas capaian tahun 2023, yaitu 6,16 persen dan masih diatas target pertumbuhan ekonomi nasional 5,2 persen. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Sidoarjo terus mendorong agar eksekutif meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil pembahasan bersama yang dilakukan Banggar bersama pimpinan komisi dan TPAD terhadap rancangan KUA PPAS APBD 2024 yang akan dituangkan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidaorjo bersama menghasilan kesepakatan diantaranya sebagai berikut.
“Pertama untuk skala priporitas dalam rancangan Perubahan KUA 2024 serta PPAS APBD 2024 harus disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 yaitu penguatan konektivitas kawasan strategis sebagai pendorong transformasi ekonomi inkulif, pengentasan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan SDM yang berkarakter. Serta disesuaikan dengan kondisi saat ini fokus 7 prioritas pembangunan,” terangnya.
Dari hasil pembahasan banggar pimpinan komisi dan TPAD disepakati tidak ada perubahan struktur belanja. Adapun struktur belanja dalam rancangan KUA PPAS APBD 2024 disepakati sebagai berikut, pendapatan daerah APBD 2024 sebesar Rp 4.098.517.240.5800, pendapatan daerah Rp 5.066.230.635.694.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi diantaranyan berdasarkan pembahasan yang wajib mendapat tindak lanjut yang tercermin dalam APBD 2024, meningkatkan PAD dalam rancangan peraturan daerah minimam sama dengan realisasi tahun 2023. Termasuk melakukan penertiban tempat pemotongan hewan liar yang ada di Sidoarjo dan mengaloikasikan anggaran untuk pemindahan tersebut di APBD 2025. Dan juga intensif guru agar dianggarkan dalam RAPBD 2024 dan KUA PPAS 2025.
“Kesimpulan nota penjelasan KUA PPAS APBD 2024 yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo telah dilakukan koreksi dan penyempuirnaan, maka rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 telah disuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah,” pungkasnya.
Banggar juga mengusulkkan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk disepakati dan nota kesepakatan bersama setelah ditanda tangani ditetapkan pada APBD pada tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan APBD Tahun anggaran 2024 melalui peraturan daerah Kab. Sidoarjo nomor 6 tahun 2023 tentang APBD tahun anggaran 2024.
Namun dalam perjalanan terdapat perubahan yang menyebabkan harus dilakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan Silpa pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan Keadaan darurat atau keadaan diluar kegiatan keadaan luar biasa. (mams)