• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 22 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Layanan Publik

DPRD Sidoarjo Sahkan Perubahan KUA PPAS TA 2024

by Radar Jatim
27 Juli 2024
in Layanan Publik, Pemerintahan, Politik
0
Validasi Harus Jelas, DPRD Sidoarjo Dukung Tunjangan GTT-PTT Ditingkatkan
90
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengesahkan dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Perubahan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo tahun 2024.

Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin H. Usman, M.Kes, Ketua DPRD Sidoarjo. Paripurna ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, 34 orang anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan ormas, wartawan dan LSM,  pada hari Sabtu (27/07/2024) sore.

H. Usman, M.Kes, Ketua DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa pengesahan KUA PPAS APBD 2024 tersebut berdasarkan keputusan yang diambil oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidoarjo pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.

Plt Bupati Sidoarjo H Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman dan dua wakil pimpinan DPRD Sidoarjo saat sidang paripurna pengambilan keputusan perubahan KUA PPAS 2024

”Pengesahan KUA PPAS ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Bamus (DPRD Sidoarjo, red) pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin,” kata H Usman.

Dalam rapat paripurna pada Sabtu (27/07/2027) bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo ada 3 (tiga) agenda sidang yakni pertama Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Kedua Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Laporan Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Ketua DPRD Sidoarjo H Usman, Mkes saat memimpin rapat paripurna

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menunjuk Deny Haryanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Jubir Banggar DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengajukan nota penjelasan tentang rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2024 kepada DPRD Sidoarjo.

Kemudian, Banmus DPRD Sidoarjo melakukan pembahasan nota penjelasan tentang rancangan perubahan KUA PPAS yang diajukan TAPD Sidoarjo itu pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.

“Dalam forum rapat paripurna kali ini akan kami sampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD (Sidoarjo, red) tahun 2024,” kata Deny Haryanto. 

Adapun hasil rapat Bamus DPRD Sidoarjo yang ditetapkan dalam Perda KUA PPAS APBD Sidoarjo tahun 2024 ini, yakni dilakukan dan dibahas oleh Badan Anggaran, Pimpinan Komisi dan TAPD pada kajian atas dokumen rancangan KUA PPAS APBD 2024 dimaksud disampaikan informasi, dimana target indikator ekonomi makro KUA seperti pertumbuhan ekonomi diproyeksi 6,78 persen.

Jubir Banggar DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto

“Angkanya naik diatas capaian tahun 2023, yaitu 6,16 persen dan masih diatas target pertumbuhan ekonomi nasional 5,2 persen. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Sidoarjo terus mendorong agar eksekutif meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pembahasan bersama yang dilakukan Banggar bersama pimpinan komisi dan TPAD terhadap rancangan KUA PPAS APBD 2024 yang akan dituangkan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidaorjo bersama menghasilan kesepakatan diantaranya sebagai berikut.

“Pertama untuk skala priporitas dalam rancangan Perubahan KUA 2024 serta PPAS APBD 2024 harus disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 yaitu penguatan konektivitas kawasan strategis sebagai pendorong transformasi ekonomi inkulif, pengentasan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan SDM yang berkarakter. Serta disesuaikan dengan kondisi saat ini fokus 7 prioritas pembangunan,” terangnya.

Dari hasil pembahasan banggar pimpinan komisi dan TPAD disepakati tidak ada perubahan struktur belanja. Adapun struktur belanja dalam rancangan KUA PPAS APBD 2024 disepakati sebagai berikut, pendapatan daerah APBD 2024 sebesar Rp 4.098.517.240.5800, pendapatan daerah Rp 5.066.230.635.694.  

Pihaknya juga memberikan rekomendasi diantaranyan berdasarkan pembahasan yang wajib mendapat tindak lanjut yang tercermin dalam APBD 2024, meningkatkan PAD dalam rancangan peraturan daerah minimam sama dengan realisasi tahun 2023. Termasuk melakukan penertiban tempat pemotongan hewan liar yang ada di Sidoarjo dan mengaloikasikan anggaran untuk pemindahan tersebut di APBD 2025. Dan juga  intensif guru agar dianggarkan dalam RAPBD 2024 dan KUA PPAS 2025. 

“Kesimpulan nota penjelasan KUA PPAS APBD 2024 yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo telah dilakukan koreksi dan penyempuirnaan, maka rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 telah disuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah,” pungkasnya.

Banggar juga mengusulkkan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk disepakati dan nota kesepakatan bersama setelah ditanda tangani ditetapkan pada APBD pada tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan APBD Tahun anggaran 2024 melalui peraturan daerah Kab. Sidoarjo nomor 6 tahun 2023 tentang APBD tahun anggaran 2024.

Namun dalam perjalanan terdapat perubahan yang menyebabkan harus dilakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Silpa pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan Keadaan darurat atau keadaan diluar kegiatan keadaan luar biasa. (mams)

Tags: DPRD SidoarjoKUA PPAS 2024ParipurnaPlt Bupati SidoarjoUsman

Related Posts

Mas Tama Tinjau Pengerukan Sungai, Pastikan Normalisasi Tuntas untuk Atasi Banjir

Mas Tama Tinjau Pengerukan Sungai, Pastikan Normalisasi Tuntas untuk Atasi Banjir

by Radar Jatim
10 Januari 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Warga di Desa...

Peduli Korban Putting Beliung, Mas Tama Bagikan Sembako di Desa Pertapan Maduretno

Peduli Korban Putting Beliung, Mas Tama Bagikan Sembako di Desa Pertapan Maduretno

by Radar Jatim
19 November 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Warga Desa Pertapan...

Sambut Hari Kesehatan Nasional, DPRD Sidoarjo Ingatkan Dinkes untuk Tekan Kematian Ibu dan Anak

Jelang Akhir Tahun, Komisi B Minta Pemkab Optimalkan Capain PAD

by Radar Jatim
15 November 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) DPRD Kabupaten Sidoarjo...

Load More
Next Post
Pakai Galaxy Z Flip6, Ini Alasan Vidi Aldiano Join the Flip Side Bareng Pevita & Anya!

Pakai Galaxy Z Flip6, Ini Alasan Vidi Aldiano Join the Flip Side Bareng Pevita & Anya!

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In