Oleh Sriani
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah kebijakan yang secara esensial progresif, namun sekaligus mengandung resiko politik administratif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Secara substantif, peraturan ini memperkuat basis teknokratis pemerintah dengan menghadirkan satu basis data terpadu yang diklaim dapat meningkatkan akurasi, efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, dalam prakteknya, efektivitas dan keadilannya sangat bergantung pada kualitas pemutakhiran data, kapasitas aparatur daerah serta mekanisme partisipasi masyarakat.
Reformasi data ini menuju kebijakan yang lebih tepat sasaran. Langkah Kementrian Sosial (Kemensos) dan kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun DTSEN sebagai basis tunggal sangat tepat dalam konteks Indonesia yang selama ini bergulat dengan duplikasi data, tumpang tindih bantuan sosial (bansos) dan ketidakakuratan sasaran.
Permendagri ini memperkuat paradigma bahwa pemerintah tidak lagi bergantung pada data verifikasi ad-hoc, melainkan pada sistem data yang terus-menerus diperbarui dan terintegrasi antar kementerian. Dari perspektif hukum administrasi negara, ini memperkuat prinsip legalitas dan kepastian hukum, karena penetapan penerima bansos, pemberdayaan sosial dan program kesejahteraan lainnya kini harus berbasis struktur data yang jelas dan terstandarisasi.
Di sisi lain, penggunaan DTSEN dapat mempercepat proses penyaluran bantuan dan memudahkan evaluasi program, sehingga kebijakan sosial lebih responsif dan adaptif. Ini selaras dengan tuntutan tata kelola pemerintahan modern berbasis data driven policy dan e-government. Dalam bahasa sederhana, pemerintah tidak lagi hanya mengasumsikan mana desa atau keluarga miskin, tapi mengukurnya dengan indikator terstandar yang diputakhirkan secara berkala, seperti desil kesejahteraan berdasarkan pengeluaran rumah tangga.
Risiko Kesenjangan, Teknokratisasi dan Kelemahan Partisipasi
Namun, dari sudut pandang kritis, Permendagri ini berpotensi menimbulkan masalah keadilan prosedural dan demokrasi lokal. Pertama, pemutakhiran data yang terpusat dan teknokratis bisa mengabaikan desa atau kelurahan dengan kondisi struktural khusus, seperti masyarakat adat di Papua, daerah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau wilayah rawan konflik di Poso.
DTSEN berisiko menimbulkan ‘data fundamentalism’, dimana keputusan hanya berdasarkan angka, tanpa dialog mendalam dengan masyarakat. Hal ini membahayakan prinsip keadilan sosial dalam hukum administrasi negara, karena pengeluaran keluarga dari daftar penerima bansos bisa dilakukan tanpa mediasi memadai.
Permendagri ini menekankan pemutakhiran data, tapi kurang eksplisit mengatur mekanisme keberatan administratif dan akses koreksi data oleh masyarakat. Jika warga tidak paham cara kerja DTSEN atau kekurangan saluran keberatan, sistem ini rawan diskresi administratif tak terawasi yang dapat merugikan hak warga. Contohnya di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid) 19, kesalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pernah membuat ribuan keluarga miskin terlewat dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Rekomendasi untuk Keseimbangan
Permendagri Nomor 3 Tahun 2025 perlu dilengkapi dengan mekanisme partisipasi publik yang kuat, seperti semulawal (front-loading) untuk pengumpulan data lokal, saluran resmi keberatan via aplikasi terintegrasi, dan pemantauan independen oleh Ombudsman atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Evaluasi berkala terhadap kualitas DTSEN dan dampaknya pada kemiskinan juga krusial.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar teknis, tapi ujian bagi Pemerintah Indonesia untuk menjembatani teknologi data dengan tanggung jawab sosial berkeadilan. (*)
*) Sriani, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.






