GRESIK (RadarJatim.id) — Ditetapkannya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Gresik Malahatul Fardah (MF) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa jadi pintu gerbang untuk membongkar potensi korupsi yang lebih besar di jajaran Pemkab Gresik.
Hal itu disampaikan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam merespon langkah Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik yang menetapkan 2 tersangka, termasuk Kadis Koperindag MF atas dugaan koropsi dana hibah UMKM lewat e-katalog 2022.
“Saya yakin, korupsi itu sifatnya berjamaah, koorporatif. Jadi, tidak mungkin hanya dua orang itu. Maka harus diselidiki lagi alurnya uang itu ke mana saja. Bisa kesedot ke atas, mengalir ke samping kanan-kiri, atau merembes ke bawah,” ungkap Choirul Anam, Rabu (28/11/2023).
Cak Anam, sapaan akrab Choiril Anam, yakin, tim Kejari memiliki kemampuan untuk membongkar tuntas dugaan korupsi berjamaah tersebut. Karena itu, ia mendorong Kejari untuk mengerahkan kemampuannya menelusuri aliran dana atas korupsi tersebut.
“Dan yang lebih penting, prestasi Kejari itu bisa jadi pintu gerbang untuk masuk dan membongkar potensi korupsi di OPD-OPD lain di jajaran Pemkab Gresik,” tandasnya.

Sepengetahuan Cak Anam, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar yang diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun, kenyataan di lapangan, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan realisasi.
“Misalnya ada UMKM budi daya ikan lele yang mengajukan diesel atau pompa air untuk tambak. Tapi yang teralisasi TV. Contoh lain, ada pedagang martabak minta wajan dan kompor, tapi teralisasi HP. Jadinya lucu karena tidak sesuai dengan permintaan riil UMKM,” bebernya.
Dengan fakta tersebut Cak Anam yakin, tidak mungkin dana sebesar itu hanya dinikmati kepala dinasnya sendiri. Pasti ada konspirasi, pasti ada banca’an. Pertanyaannya, kesedot ke mana saja dananya, bisa ke atas, ke samping atau ke bawah.
“Tidak perlu saya eksplisitkan kan, ke atas itu ke mana. Begitu juga yang ke samping atau ke bawah,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Gresik, MH, menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah UMKM 2022. Selain MH, Kejari juga menerapkan RF selaku pihak swasta, rekanan MH, sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Namun dalam perjalananya, anggaran yang terserap Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM.
“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” ujar Kajari Gresik Nana Riana, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan, sementara ini instansinya fokus pada 2 penyedia barang dari 12 penyedia. Dua penyedia barang ini adalah PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Keduanya telah menyalurkan barang untuk 172 UMKM senilai Rp 3,7 M.
“Barang yang didistribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Di antaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan.
Selain itu, barang yang diterima tidak sebagaimana yang dibelanjakan pihak Diskoperindag dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dibeli dengan yang diterima pelaku UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas juga kurang dari barang yang dibelanjakan. Dan yang terakhir, seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal, akan tetapi diganti dengan uang,” tandas Nana Riana.
Atas fakta tersebut, lanjutnya, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untui menetapkan RF selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku Kadiskoperindag.
“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari. (sto/maz)