SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran terus berlanjut, Senin (22/6/2026).
Kali ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang perangkat Desa Damarsi.
Keempat orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu, diantaranya M. Faroid selaku Sekretaris Desa (Sekdes), Ali Maskhan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Luk’ayi sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Riski Amalia yang menjabat sebagai Kasi Perencanaa Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat sampai lima jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, keempat orang perangkat Desa itu mememilih menghindar dan tidak mau berkomentar apapun kepada awak media yang sudah lama menunggu mereka.
“Jangan tanya saya! Tanya ke Pak Sekdes saja, beliau lebih tahu,” kata Ali Maskhan menghindari awak media keluar dari gedung Kejari Sidoarjo di jalan Sultan Agung, Nomor 36 Sidokumpul itu.
Aksi tutup mulut juga dilakukan oleh Sekdes Damarsi M. Faroid yang sibuk dengan handphone (HP)-nya saat awak media berusaha mengajukan beberapa pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Ia sama sekali tidak mau berkomentar terkait berubahnya TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi di blok kuburan jaran yang kini telah berubah menjadi rumah kos elit milik pengembang.
“Intinya saya menyampaikan keterangan kepada penyidik sesuai yang saya ketahui,” ujarnya singkat sambil buru-buru ke tempat parkir yang berada diluar Kantor Kejari Sidoarjo.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat orang perangkat Desa Damarsi yang masih aktif tersebut.
“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam perkara dugaan penjualan Tanah Kas Desa Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elit,” terang Sigit Sambodo kepada awak media.
Dijelaskan oleh Sigit bahwa pemeriksaan para saksi masih menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara utuh kronologi pemanfaatan TKD Damarsi.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lainnya yang dinilai mengetahui proses perubahan status maupun pemanfaatan lahan tersebut.
“Tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya saja. Karena masih banyak saksi lainnya yang harus diperiksa,” jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk Kepala Desa (Kades) Damarsi maupun pihak pengembang yang diduga terlibat dalam pembangunan rumah kos diatas lahan aset desa tersebut.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih fokus menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan dan pemanfaatan TKD Damarsi. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara atau aset desa. (mams)






