TUBAN (RadarJatim.id) – Aktivitas penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dugaan serius terjadinya kerugian negara.
Dua potensi kerugian utama yang disoroti adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat industri dan hilangnya penerimaan negara dari pajak serta retribusi pertambangan akibat ketidakjelasan izin operasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan intensitas tinggi aktivitas penggalian. Excavator dan dump truk bekerja nyaris tanpa henti, mengubah kontur tebing menjadi cekungan besar. Skala operasional yang masif ini membutuhkan pasokan solar dalam jumlah signifikan. Namun, beberapa kalangan menduga bahan bakar yang digunakan adalah solar bersubsidi, bukan solar industri (Non-Subsidi) yang seharusnya wajib digunakan oleh sektor pertambangan.
Jika dugaan ini benar, maka negara mengalami kerugian ganda. Pertama, adanya penyalahgunaan anggaran subsidi energi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kecil dan transportasi publik. Kedua, pelaku usaha menikmati margin keuntungan lebih besar karena menekan biaya operasional secara ilegal.
“Alat berat jalan terus setiap hari. Volume solar yang dibutuhkan pasti ribuan liter per bulan. Jika itu menggunakan solar subsidi, jelas negara rugi secara agregat jika dikalikan dengan seluruh tambang ilegal,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, Senin (15/6/2026).
Selain isu energi, sorotan tajam juga mengarah pada status legalitas izin usaha. Informasi di lapangan dan beberapa pemberitaan media online menyebut operasional tambang tersebut dikelola oleh individu bernama Munarto. Namun, hingga kini, dokumen izin operasi yang valid belum pernah ditampilkan secara terbuka kepada publik.
Ketidakjelasan izin ini berimplikasi langsung pada fiskal daerah. Pertambangan tanpa izin (PETI) atau yang beroperasi di luar koridor legal berarti tidak menyetorkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi daerah lainnya.
“Pertambangan itu sumber pendapatan daerah yang potensial. Jika dibiarkan beroperasi tanpa izin, berarti ada kebocoran penerimaan daerah yang sangat besar. Uang itu seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, tapi malah masuk ke kantong pribadi,” kata pengamat ekonomi regional di Tuban.
Desa Pakis sendiri memiliki rekam jejak panjang terkait sengketa tambang kapur. Sebelumnya, insiden fatal bahkan sempat menewaskan operator alat berat di lokasi serupa, yang semakin mempertanyakan aspek keselamatan kerja dan pengawasan pemerintah.
Ironisnya, aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini belum juga mendapatkan tindakan tegas dari instansi teknis. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif.
Audit diperlukan untuk menghitung secara akurat volume solar yang dikonsumsi dan membandingkannya dengan pembelian solar industri. Selain itu, verifikasi terhadap dokumen izin usaha harus dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana perpajakan dan pelanggaran tata ruang.
Sementara, Munarto, selaku pengelola dan pemilik saat dikonfirmasi awak media tentang kebenaran kabar yang beredar tersebut, pihaknya belum merespon ataupun menanggapi meski pesan WhatsApp telah diterima dengan tanda centang dua. (PRD)







