MADIUN (RadarJatim.id) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas dilakukan melalui empat jalur penerimaan: zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus mengalami berbagai evaluasi.
Salah satu fokus evaluasi tersebut adalah memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat layanan pendidikan guna menciptakan sistem pendidikan yang adil dan merata.
Untuk maksud tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun berkolaborasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memfokuskan perhatian pada sinkronisasi keakuratan data siswa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Respon masyarakat terhadap inisiatif ini cukup positif. Berdasarkan pengamatan dan komunikasi kami dengan Disdukcapil, ada peningkatan permintaan untuk pembaruan data, dengan sekitar 1.000 permintaan perubahan KK per hari. Ini menunjukkan, bahwa masyarakat merespon dengan baik upaya ini,” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun, Dra Siti Zubaidah, MH, Senin (12/8/2024).
Dikatakan, berkaitan dengan sinergi, hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, guna keakuratan data dan kualitas pendidikan di kabupaten Madiun.
Ia menambahkan, kolaborasi itu merupakan langkah yang dilakukan untuk memperbarui data setelah proses PPDB. Dengan begitu, lanjutnya, data yang disampaikan peserta didik ke sekolah akan lebih akurat. Misalnya, ketika seorang siswa SD masuk ke SMP, status pendidikannya harus diperbarui. Jika sebelumnya statusnya masih belum sekolah, tetapi sekarang sudah lulus SD, maka statusnya harus diubah menjadi SMP.
Siti Zubaidah juga mengajak masyarakat agar disiplin dalam memperbarui data, terutama terkait perpindahan jenjang pendidikan anak, seperti dari SD ke SMP atau dari belum sekolah ke TK. Menurut dia, ketidakakuratan dalam memperbarui status data pendidikan bisa berdampak signifikan. Padahal, target rata-rata lama sekolah untuk tahun 2045 adalah 12 tahun.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mulai membersihkan dan memperbarui data agar data tersebut akurat dan dapat mendukung pencapaian target pendidikan nasional,” tandasnya.
Dengan adanya sinkronisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun berharap dapat meningkatkan keakuratan dalam pelaporan data siswa. Pada gilirannya hal itu akan mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang lebih efektif. Selain itu, sinkronisasi ini juga diharapkan dapat mempermudah orang tua dalam mengurus berbagai administrasi yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak mereka. (kin)