KEDIRI (RadarJatim.id) – PT Gudang Garam Tbk memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,539 triliun kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Dengan keputusan tersebut, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp 800 per saham.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Gudang Garam Tbk yang digelar di Grand Surya Hotel, Kediri, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangan resmi perusahaan, dana dividen yang dibagikan mencapai Rp 1.539.270.400.000. Adapun sisa laba tahun buku 2025 yang tidak dibagikan akan dicatat sebagai saldo laba untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan.
RUPS juga menyetujui laporan tahunan serta laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan.
Melalui keputusan tersebut, para pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
Selain agenda keuangan, rapat pemegang saham juga menetapkan perubahan pada jajaran Dewan Komisaris. Adhi Wibhawa Wonowidjojo resmi diangkat sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan RUPS. Adhi akan menjabat hingga berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris saat ini, yakni sampai penutupan RUPS tahun 2030.
Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris PT Gudang Garam Tbk kini terdiri atas Juni Setiawati Wonowidjojo sebagai Presiden Komisaris, Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris, serta Frank Willen van Gelder, Gotama Hengdratsonata, dan Hanlim Suprianto sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu, jajaran Direksi tidak mengalami perubahan. Susilo Wonowidjojo tetap menjabat sebagai Presiden Direktur didampingi Heru Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur bersama anggota direksi lainnya.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham kembali menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor independen Perseroan untuk tahun buku 2026.
Pemegang saham juga menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
RUPS Tahunan PT Gudang Garam Tbk tahun ini membahas enam agenda, mulai dari pengesahan laporan tahunan, penggunaan laba bersih, perubahan susunan pengurus, penunjukan auditor, hingga penyesuaian anggaran dasar perusahaan. (rul)







