SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo benar-benar dibuat meradang oleh ulah oknum anggota WhatsApp Group Suara Masyarkat Sidoarjo (WAG SMS) yang diduga telah melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap institusi partainya.
Dalam WAG SMS tersebut, pemilik nama R CHANDRA 4W (CAW) dengan nomor Handphone (Hp) 0822009777XXX menyebut PARTAI PKB (PARTAI KORUPTOR BERSATU) sekitar pukul 21.00 Wib pada Sabtu (14/09/2024) malam.
Menyikapi ujaran kebencian yang ditujukan pada partai berlambang bola dunia itu, pengurus DPC PKB Sidoarjo akan segera melakukan upaya-upaya hukum, Minggu (15/09/2024).
“Kami merasa sangat-sangat tersinggung,” kata Abdillah Nasih, Ketua DPC PKB Sidoarjo.
Abdillah Nasih yang melakukan jumpa pers di Kantor DPC PKB Sidoarjo itu didampingi oleh Syihabuddin selaku Sekretaris dan Damroni Chudlori selaku Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo.
Dikatakan oleh Abdillah Nasih bahwa orang bernama Chandra tersebut telah diduga melakukan pelecehan atau ujaran kebencian yang sangat merugikan, karena PKB adalah sebuah institusi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Sehingga apapun atau siapapun yang merugikan ataupun melecehkan partai kami. Ataupun paslon (pasangan calon, red) yang didukung oleh PKB, tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Damroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo menegaskan bahwa upaya-upaya hukum ini terpaksa dilakukan, karena harga diri PKB telah diinjak-injak dan dilecehkan oleh yang bersangkutan.
“Maka yang menulis harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Fattahul Anjab, Tim Hukum DPC PKB Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Chandra ke pihak kepolisian, apabila dalam waktu 1X24 jam tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Selain itu, Candra juga diminta untuk tabayyun ke Kantor DPC PKB Sidoarjo dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Hari ini langsung kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan. Kalau tidak ada tanggapan, maka akan segera kami laporkan ke Polresta Sidoarjo,” sampainya.
Karena, Candra telah diduga melanggar Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar. (mams)