SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 lalu, ada temuan terkait pengelolaan keuangan desa. Ada sekitar 7 desa yang direkomendasikan untuk mengembalikan anggaran ke Rekening Kas Desa (RKD) pada tahun 2024 kemarin, salah satunya Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerwojo, Nanang Sholihudin membenarkan tentang LHP tersebut, dan pihaknya sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp 80 juta ke RKD Pagerwojo pada akhir tahun 2024 kemarin.
Dikatakan oleh Nanang bahwa temuan dari Inspektorat tersebut terkait pengadaan komputer portabel sebanyak 2 unit yang tidak disertai nota pembelian, Kamis (08/05/2025).
“Temuan tersebut disebabkan oleh keteledoran dari bendahara desa yang tidak melampirkan nota pembelian komputer portabel ke dokumen laporan pertanggungjawaban,” kata Sekdes Nanang saat dikonfirmasi oleh awak media di Balai Desa Pagerwojo.
Tidak hanya itu saja, Sekdes Nanang mengaku bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerwojo juga harus mengembalikan anggaran terkait alokasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagerwojo sekitar Rp 20 juta serta kelebihan dalam pengadaan makan dan minum.
Ia mengaku bahwa BPD selalu mendesak Pemdes Pagerwojo untuk mengalokasi anggaran buat tunjangan rapat bulanan. Padahal tunjangan bisa diberikan, apabila BPD melakukan rapat-rapat yang menghasilkan produk-produk hukum saja.
“Terkait alokasi tunjangan BPD, Inspektorat menyampaikan bahwa tunjangan BPD bisa diberikan hanya pada saat pembentukan produk hukum desa. Sedangkan untuk rapat bulanan, BPD tidak dapat tunjangan,” akunya.
Dalam kesempatan itu, Nanang menyesalkan sikap Ahmad Mulyanto, Kepala Desa (Kades) Pagerwojo yang selalu melempar tanggungjawab kepada dirinya dan perangkat desa lainnya.
Menurut Nanang bahwa Kades Ahmad Mulyanto yang memegang tampuk kekuasaan dan mengetahui setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan di desanya.
“Kalau ada masalah, mesti saya yang jadi tumpuan. Padahal beliau kan penguasa anggaran yang pasti mengetahui semua pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Coba, sampean nanti konfirmasi,” keluh Nanang sambil menunjuk ruang kerja Kades Ahmad Mulyanto.
Ternyata yang disampaikan Nanang mendekati kebenaran. Karena saat dikonfirmasi Kades Mulyanto menyampaikan bahwa semua pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (topuksi)-nya masing-masing.
Kades Mulyanto mengaku bahwa dirinya tidak pernah turut campur terkait teknis pelaksanaan pembangunan di Desa Pagerwojo. Namun, ia tidak menampik kalau ikut bertanggungjawab setiap ada permasalahan atau terkait tata kelola di Pemdes Pagerwojo.
“Semua saya serahkan ke Pak Carik (Sekdes, red) dan perangkat desa yang lain. Jadi untuk jelasnya, anda langsung tanya Pak Carik saja,” ucap Kades Mulyanto saat dikonfimasi terkait LHP Inspektorat.
Berdasarkan Peraturan (Perbup) Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2016 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam berbagai urusan administrasi, ketatausahaan, dan keuangan, termasuk urusan surat menyurat, kearsipan, perencanaan, dan pelaporan. Mereka juga bertanggung jawab atas pengurusan aset, penyiapan rapat, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Tugas pokok Sekretaris Desa adalah melaksanakan urusan ketatausahaan, mulai dari membuat perencanaan, pelaksanaan dan membuat dokumen laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, Sekretaris Desa juga mempunyai tugas memverifikasi setiap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
Menjadi sebuah kejanggalan apabila seorang Sekretaris Desa baru mengetahui kekurangan/kesalahan dalam pelaporan pertanggungjawaban setelah adanya pemeriksaan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat. (mams)