GRESIK (RadarJatim.id) — Polres Gresik terus mengembangkan penyelidikan (lidik) dengan memeriksa para pihak yang terlibat dalam pembuatan video pernikahan seorang pria dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik, 5 Juni 2022 lalu. Sebelumnya, Polres juga telah memintai keterangan tiga dari empat saksi pelapor.
Pengembangan lidik dilakukan untuk menemukan titik terang pengusutan dugaan penistaan agama sebagaimana termuat dalam video viral tersebut. Pemeriksaan terbaru dilakukan tim penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik terhadap 18 orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pembuatan video pernikahan nyeleneh itu.
Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022) mengungkapkan, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu.
Dikatakan, sebanyak 4 laporan tentang peredaran video prosesi pernikahan tak lazim antara manusia dengan kambing betina itu telah masuk ke penyidik Polres Gresik. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai keterangan tiga orang saksi. Mereka semuanya saksi pelapor. Hari ini (Senin, 13 Juni 2022, Red) kami memintai keterangan 18 orang saksi lagi,” ujar AKBP Moch. Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.
Tak dijelaskan rincian belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,” tambah alumnus Akpol 2002 itu.
Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,” tandasnya.
Ia meminta masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian, yakni Polres Gresik. Sebab, pihaknya menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,” katanya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, berupa tindakan anarkis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti ada dugaan penistaan agama, lanjutnya, penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP.
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan seorang pria bernama Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu itu, mengakui bersalah dan telah melakukan tobat, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Gresik dan umat Islam.
Empat orang yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim, sehingga memantik reaksi keras dan kecaman berbagai elemen masyarakat itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem. Tiga orang lainnya: pengantin pria Syaiful Arif, Kresna yang berperan sebagai penghulu dan Arif Syaifullah, pengelola Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator.
Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama. (maz/sto)