SIDOARJO (RadarJatim.id) – MH, Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
MH ditetapkan sebagai tersangka bersama AR atas dugaan bersekongkol dalam proses jual beli tanah senilai Rp 150 juta yang merupakan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios yang dilaksanakan BUMDes Jimbaran Kulon pada Tahun 2021.
Dalam pembelian itu, tersangka MH yang merangkap sebagai Bendahara BUMDes Jimbaran Kulon diduga melakukan manipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios serta dokumen tanah.
“Tersangka MH membeli dari tersangka AR dengan harga Rp130 juta. Tapi, dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembeliannya seharga Rp150 juta,” kata Jhon Franky Yanafia Ariadi saat memberikan keterangan pers, Jumat (4/7/2025) malam.
Dijelaskan oleh Franky bahwa pembelian tanah dan kios tersebut merupakan inisiatif dari MH untuk dijadikan sebagai kantor BUMDes Jimbaran Kulon. Tapi dalam prosesnya, tersangka MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan korupsi jual beli tanah dan kios tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli dari AR oleh BUMDes Jimbaran Kulon.
Akibatnya aset tanah dan kios tersebut tidak dapat dicatatkan atau disertifikatkan sebagai aset sah milik BUMDes Jimbaran Kulon.
“Pembelian aset tanah dan kios itu menjadi sia-sia, karena tidak bermanfaat bagi BUMDes (Jimbaran Kulon, red) dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Franky bahwa Kejari Sidoarjo akan melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi pembelian tanah dan kios untuk kantor BUMDes Jimbaran Kulon ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Kini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas dari perbuatan kedua tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp150 juta yang didasarkan dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. (mams)