GRESIK (RadarJatim) — Fenomena menarik seputar sumbangan dari masjid untuk masjid menarik perhatian seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik, Zahara Naura Azalia. Kepada gurunya, Fadhilah Alianna, yang tengah piket di lobi sekolah di Jl. Wahidin Sudirohusodo Kebomas, Gresik ini, ia bertanya, sumbangan dari masjid ke masjid, siapa yang mendapat pahalanya?
Mendapat pertanyaan itu, Fadhilah segera meneruskan ke Ustadz Dr Taufiqullah Ahmady, MPdI, mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik yang juga Penasihat Pembangunan/Perluasan Masjid Al Muttaqien Surabaya.
Pasalnya, apa yang dipertanyakan siswi itu juga dialami takmir masjid Al Muttaqien. Masjid di Kawasan Krembangan ini balum lama ini menerima sumbangan berupa dana dari takmir masjid Ukhuwah Islamiyah, Jl. Ikan Cucut 1 Surabaya.
Menurut Taufiq, sapaan akran Taufiqullah Ahmady, dana yang disumgangkan takmir masjid Ukhuwah Islamiyah ke masjid Al Muttaqien itu, tidak akan menghapus pahala warga yang kali pertama menyumbang kepada masjid Ukhuwah Islamiyah. Bahwa kemudian dana yang dihimpun dari warga atau jamaah masjid disumbangkan Kembali kepada masjid lain, itu terkait perluasan kemanfaatan kepada masjid yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, pahalanya mengalir, baik kepada warga yang menyumbang juga kepada takmir masjidnya.
“Pahalanya tetap akan diberikan kepada yang berhak, yaitu untuk yang nyumbang masjid melalui masjid. Takmir masjid juga dapat pahala sebagai agen penyumbang untuk masjid lain,” jelasnya.
Ia ceritakan, pekan lalu M. Yusuf, takmir masjid Al Muttaqien mendapat kabar dari salah seorang takmir masjid Ukhuwah Islamiyah, Sohib Anwar. Kepada Yusuf, Sohib minta agar datang ke masjid Ukhuwah Islamiyah. Keperluannya, akan menyerahkan bantuan dana untuk pembangunan atau perluasan masjid Al Muttaqien.
“Pak, tolong nanti malam jam 20.00 Sampean dan pantia perluasan masjid Al Muttaqien hadir di masjid Ukhuwah Islmiyah Jl. Ikan Cucut No. 1. Jangan lupa siapkan juga kwitansinya,” ujar Taufiq mengutip pesan WA dari Sohib Anwar.
Singkat cerita, kata Taufiq, proses serah terima sumbangan dana dari masjid Ukhuwah Islamiyah ke masjid Al Muttaqien pun berlangsung dengan lancar. Dikatakan, fenomena sumbangan antarlembaga, termasuk masjid, sebenarnya bukan barang baru.
Pengelola lembaga, seperti masjid, yayasan, atau lembaga sosial lainnya, bisa saja menyumbang lembaga lain yang lebih membutuhkan bantuan. Apalagi, jika ada lembaga yang berkelebihan dalam hal pengelolaan dana, sementara ada lembaga lain yang kekurangan.
“Jadi, boleh-boleh saja masjid nyumbang masjid, atau lembaga lain. Dan, ini tidak menghilangkan pahala dari orang yang pertama menyumbang masjid atau lembaga sebelum disumbangkan ke masjid lain,” tandasnya. (maz)
Kontributor: Fadhilah Alianna.