Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Sebuah persoalan sering baru benar-benar mendapat perhatian setelah menjadi berita. Ketika foto luka beredar, keluarga menyampaikan keberatan, dan masyarakat ramai membicarakannya, barulah banyak orang bertanya: bagaimana hal itu bisa terjadi?
Pertanyaan semacam itu kembali mengemuka setelah pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang santri penyandang disabilitas di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada akhir September 2026.
Kasus tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan yang diberitakan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pesantren, apalagi mengabaikan proses penanganan yang semestinya. Namun, peristiwa itu mengingatkan kita, bahwa pendidikan tidak cukup hanya memastikan anak memperoleh ilmu. Pendidikan juga harus menyediakan ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan membangun kepribadian tanpa ketakutan.
Kita patut menghargai pesantren sebagai bagian penting dari sejarah pendidikan dan kehidupan masyarakat Gresik. Di sana, anak-anak belajar agama, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan. Karena itu, membicarakan pencegahan perundungan bukan berarti merendahkan pesantren. Justru sebaliknya, upaya tersebut merupakan ikhtiar menjaga martabat lembaga pendidikan yang telah dipercaya masyarakat selama bertahun-tahun.
Komitmen yang Perlu Terus Dihidupkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya telah menyampaikan perhatian terhadap persoalan ini. Pada 18 November 2024, Plt Bupati Gresik saat itu, Aminatun Habibah, menegaskan, bahwa lembaga pendidikan berbasis agama harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, bebas dari kekerasan dan perundungan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pendidik, pimpinan, pengasuh, santri, keluarga, dan masyarakat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan, bahwa perlindungan santri bukan persoalan yang baru muncul setelah kasus Dukun menjadi perhatian publik. Komitmen kebijakan telah disampaikan sebelumnya. Pekerjaan berikutnya ialah menjaga agar komitmen itu terus hidup dalam praktik pendidikan dan mekanisme perlindungan yang dapat diakses ketika anak membutuhkan pertolongan.
Perhatian pemerintah juga terlihat dalam penanganan dugaan kasus di Dukun. Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, Titik Ernawati, menyampaikan, tim UPT PPA melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memperoleh informasi mengenai kondisi anak dan kebutuhan layanannya. Berdasarkan asesmen awal yang diberitakan, anak masih merasa takut dan tidak nyaman kembali ke pesantren. Dinas menyatakan akan memfasilitasi konseling psikologis, koordinasi pendidikan, serta layanan medikolegal sesuai kebutuhan dan persetujuan keluarga.
Langkah pendampingan ini penting karena penanganan anak tidak selesai hanya dengan mempertemukan keluarga atau mencapai kesepakatan. Anak tetap membutuhkan perhatian terhadap kondisi psikologis, keselamatan, dan keberlanjutan pendidikannya. Dalam konteks ini, kehadiran pemerintah patut dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan perlindungan anak.
Pihak pengasuh pesantren juga telah memberikan klarifikasi kepada media. KH Irsyadul Ibad Zarachim, pengasuh Ponpes Bumi Aswaja di Dukun, menyampaikan, bahwa pihaknya telah mempertemukan keluarga korban dan keluarga santri yang diduga terlibat, dengan pendampingan kepolisian. Menurut keterangannya, keluarga memilih penyelesaian kekeluargaan dengan kesepakatan mengenai biaya pengobatan dan keberlanjutan pendidikan korban.
Keterangan tersebut perlu dibaca sebagai penjelasan pihak pesantren, bukan sebagai kesimpulan, bahwa seluruh kebutuhan perlindungan telah terpenuhi. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan para pihak dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap keselamatan dan pemulihan anak. Menjaga hubungan baik tetap penting; memastikan anak terlindungi jauh lebih mendasar.
Angka yang Mengingatkan
Data resmi SIMFONI PPA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat: 49 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gresik terjadi pada 2020, 43 kasus pada 2021, 52 kasus pada 2022, 118 kasus pada 2023, dan 107 kasus pada 2024. Jumlah kasus pada 2023 lebih dari dua kali lipat angka 2020. Pada 2024 memang terjadi penurunan, tetapi jumlah yang tercatat masih jauh lebih tinggi daripada empat tahun sebelumnya.
Angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah perundungan di pesantren. Data itu mencakup kekerasan terhadap anak secara umum, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan, bahwa pesantren menjadi penyebab kenaikan kasus. Namun, data tersebut cukup mengingatkan kita bahwa perlindungan anak tetap membutuhkan perhatian yang berkelanjutan.
Di sisi lain, SatuData Kabupaten Gresik memuat data 203 pondok pesantren menurut kecamatan. Angka ini menunjukkan luasnya jangkauan lembaga yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan. Meski demikian, tahun dan waktu pemutakhiran data perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Agama agar angka tersebut tidak diperlakukan sebagai jumlah pasti pesantren aktif saat ini.
Kita memang belum memiliki dasar yang cukup untuk menyatakan berapa banyak perundungan terjadi di pesantren Gresik. Justru itulah pekerjaan yang perlu dilakukan: memperbaiki data, memahami kesiapan lembaga, dan memastikan mekanisme perlindungan tersedia. Kekurangan data bukan alasan untuk berdiam diri, tetapi juga bukan pembenaran untuk membuat kesimpulan yang belum terbukti.
Pengaduan Bukan Beban, Melainkan Peringatan Dini
Ada pernyataan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang relevan untuk memperkuat pendekatan ini. Dalam kegiatan penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat pada 1 September 2026, ia meminta perangkat daerah merespons laporan secara cepat dan tidak menunggu persoalan menjadi viral. Ia juga mengingatkan agar pengaduan tidak sekadar dijawab secara formalitas, melainkan digunakan sebagai bahan memperbaiki pelayanan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pengaduan masyarakat secara umum, bukan khusus kasus perundungan pesantren. Namun, prinsipnya dapat diterapkan pada upaya perlindungan anak: laporan harus dibaca sebagai informasi penting yang perlu diperiksa dan ditindaklanjuti, bukan sebagai gangguan terhadap nama baik lembaga.
Di sinilah peran pemerintah dapat diperkuat tanpa mengambil alih pengelolaan internal pesantren. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dapat memfasilitasi edukasi mengenai batas pembinaan dan perilaku yang merugikan, memetakan kesiapan mekanisme pengaduan, serta memperjelas akses kepada layanan perlindungan anak. Pengasuh dan pengelola pesantren tetap menjadi bagian utama dalam membangun kehidupan pendidikan yang aman, sementara pemerintah membantu memastikan dukungan dan rujukan tersedia ketika dibutuhkan.
Mesti dibedakan antara kedisiplinan dan kekerasan. Teguran tidak otomatis menjadi perundungan, sebagaimana setiap candaan tidak otomatis dapat dianggap tidak berbahaya. Persoalan muncul ketika pembinaan digunakan untuk membenarkan penghinaan, intimidasi, atau tindakan yang mengancam keselamatan anak. Senioritas pun tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang untuk merasa berhak merendahkan orang lain.
Karena itu, santri perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan. Pengasuh perlu memiliki pemahaman mengenai langkah awal ketika menerima pengaduan. Keluarga harus merasa aman menyampaikan kekhawatiran, sementara masyarakat perlu menghindari penyebaran identitas korban dan informasi yang belum terverifikasi. Kepedulian tidak harus diwujudkan dengan menghakimi; ia dapat dimulai dengan mendengar, melaporkan melalui jalur yang tepat, dan membantu anak memperoleh perlindungan.
Menjaga Pesantren, Menjaga Masa Depan
Pemkab Gresik telah memiliki landasan kebijakan yang relevan, di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren, serta Perbup Nomor 103 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya. Di tingkat nasional, Kementerian Agama juga menetapkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Kerangka ini menjadi modal untuk memperkuat kerja bersama sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau sedikitnya pengaduan. Yang lebih penting ialah apakah santri mengetahui tempat meminta bantuan, apakah pengelola memahami cara merespons, dan apakah anak yang membutuhkan pendampingan benar-benar memperoleh layanan. Bahkan, meningkatnya jumlah laporan pada tahap tertentu dapat menunjukkan bahwa masyarakat semakin mengetahui jalur pengaduan dan lebih berani mencari pertolongan. Karena itu, angka harus dibaca bersama kualitas tindak lanjutnya.
Menjaga kemandirian pesantren dan melindungi santri bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Pesantren yang kuat tidak perlu takut terhadap upaya perlindungan anak. Sebaliknya, lingkungan yang aman akan memperkuat kepercayaan keluarga dan masyarakat terhadap pendidikan pesantren.
Pemerintah tidak harus mengambil alih kehidupan internal pesantren untuk menjalankan tanggung jawab perlindungan. Pemerintah perlu hadir sebagai mitra yang memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memastikan akses pertolongan. Pengasuh, keluarga, dan masyarakat pun tidak dapat menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pemerintah. Perlindungan anak hanya akan menjadi budaya ketika semua pihak bersedia mengambil bagian.
Kita memang tidak harus menunggu luka menjadi berita untuk mulai peduli. Komitmen yang pernah disampaikan pemerintah perlu terus dijaga, layanan yang sudah bergerak perlu diperkuat, dan masyarakat perlu ikut membangun lingkungan yang membuat santri berani bercerita ketika menghadapi masalah. Sebab, menjaga santri bukan hanya menjaga anak-anak hari ini, melainkan juga menjaga martabat pesantren dan masa depan Gresik. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia, dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).






