Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Demokrasi di level desa acapkali menyerupai sebuah festival yang bising, intim, sekaligus rapuh. Di sanalah relasi sosial, konflik kepentingan, dan loyalitas kekerabatan bertemu dalam satu ruang yang sangat dekat, bahkan kadang terlalu dekat untuk disebut objektif. Pilkades bukan sekadar kontestasi politik, tetapi juga ritual sosial yang memperlihatkan bagaimana sebuah komunitas kecil menegosiasikan kekuasaan di antara orang-orang yang saling mengenal satu sama lain.
Maka, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memutuskan untuk menyuntikkan teknologi digital berupa e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, kita sedang tidak hanya membicarakan migrasi alat coblos. Kita sedang menyaksikan sebuah eksperimen sosial yang jauh lebih dalam: mampukah mesin menggantikan kebiasaan komunal tanpa mencederai legitimasi yang selama ini dibangun melalui interaksi langsung?
Langkah ini jelas merupakan lompatan berani, bahkan mungkin terlalu berani bagi ekosistem demokrasi yang masih sangat bertumpu pada tradisi lisan dan simbolik. Namun, keberanian ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari sebuah urgensi empiris yang tidak bisa diabaikan.
Menengok ke belakang, Pilkades serentak 2022 di Gresik adalah mesin raksasa yang melelahkan. Proses tersebut melibatkan 47 desa, memobilisasi 126.281 pemilih di 303 TPS, serta menyedot energi ribuan panitia di tingkat desa. Anggaran yang digunakan pun tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Skala ini memperlihatkan satu hal penting: bahwa Pilkades bukan sekadar agenda administratif lima tahunan, melainkan sebuah operasi sosial besar yang kompleks, mahal, dan rentan gesekan.
Di titik inilah kebutuhan akan efisiensi mulai menemukan ruangnya. Sistem manual yang selama ini digunakan memang memiliki nilai historis dan sosial, tetapi ia juga membawa konsekuensi: proses penghitungan yang lama, potensi kesalahan manusia, serta ketegangan yang sering kali muncul ketika hasil tidak segera diumumkan. Dalam banyak kasus, jeda waktu antara pencoblosan dan penetapan hasil, menjadi ruang kosong yang rawan diisi oleh spekulasi dan kecurigaan.
Di sinilah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mencoba memotong kompas jalur birokrasi. Dalam berbagai forum kebijakan daerah, ia menegaskan, bahwa modernisasi tata kelola demokrasi desa melalui digitalisasi bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan yang harus dijawab. Dalam pandangannya, e-voting adalah instrumen untuk menghadirkan proses pemilihan yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih transparan.
Narasi modernitas ini kemudian mendapatkan penguatan dari level teknokrasi daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam berbagai agenda persiapan Pilkades 2026 menilai, bahwa e-voting berpotensi memangkas berbagai persoalan klasik Pilkades, terutama dalam aspek penghitungan suara yang selama ini memakan waktu panjang.
Menurut Sekda, percepatan hasil bukan sekadar soal efisiensi teknis, tetapi juga strategi mitigasi konflik sosial. Semakin cepat hasil diumumkan, semakin kecil ruang bagi kecurigaan dan mobilisasi massa yang tidak produktif. Dalam logika birokrasi, ini adalah rasionalitas yang sulit dibantah.
Namun, Washil juga tidak menutup mata bahwa transformasi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa kesiapan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, dan keamanan sistem menjadi prasyarat utama. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik memilih pendekatan bertahap melalui pilot project di 15 desa terpilih sebelum implementasi penuh dilakukan.
Keputusan ini penting untuk dibaca sebagai bentuk kehati-hatian politik. Dalam konteks kebijakan publik, ini bukan sekadar teknis uji coba, tetapi mekanisme untuk mengukur “daya tahan sosial” masyarakat terhadap perubahan sistem demokrasi.
Di balik layar kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, memegang peran yang tidak ringan. Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ia berada dalam posisi krusial untuk memastikan bahwa e-voting tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga sah secara institusional.
Tugas yang diemban DPMD tidak sederhana. Instansi ini harus menyinkronkan regulasi Pilkades yang masih berbasis sistem manual dengan kebutuhan sistem digital yang jauh lebih kompleks. Di saat yang sama, mereka juga harus melatih panitia desa yang sebagian besar masih berada pada tahap adaptasi terhadap teknologi.
BRIN sendiri menempatkan tiga prinsip dasar yang menjadi fondasi sistem e-voting: kerahasiaan suara (anonymity), keabsahan pemilih (authentication), dan kemampuan audit sistem (auditability). Tiga hal ini bukan sekadar istilah teknis, tetapi merupakan jantung dari legitimasi demokrasi digital. Tanpa jaminan ini, e-voting bisa dengan mudah berubah menjadi objek kecurigaan baru.
Dukungan politik juga datang dari legislatif daerah. Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyatakan, bahwa inovasi ini pada prinsipnya mendapat sambutan positif dari DPRD. Namun ia mengingatkan, bahwa keberhasilan e-voting tidak ditentukan oleh kecanggihan alat, melainkan oleh kesiapan masyarakat dalam menggunakannya.
Catatan DPRD ini menyentuh satu titik penting yang sering kali luput dari diskusi teknokratis: literasi digital masyarakat desa. Sebab pada akhirnya, teknologi tidak pernah netral dalam implementasinya. Ia hanya akan efektif jika pengguna memahami cara kerja dan mempercayainya.
Antara Ritual Komunal dan Sunyinya Algoritma
Jika kita membaca konstelasi kebijakan ini secara utuh, terlihat ada upaya konsolidasi yang cukup rapi antara eksekutif daerah, legislatif, dan lembaga riset nasional. Namun demikian, dari sudut pandang kebijakan publik, tantangan terbesar e-voting tidak berada di ruang rapat atau dokumen perencanaan. Ia berada di ruang sosial desa itu sendiri.
Demokrasi desa memiliki karakter yang sangat cair, emosional, dan berbasis kedekatan. Selama puluhan tahun, legitimasi politik di desa dibangun melalui ritual yang sangat fisik: mencoblos di bilik suara, menyaksikan kotak suara dibuka, hingga mendengar hasil penghitungan secara langsung di balai desa. Semua itu bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari dramaturgi demokrasi lokal.
Ketika ritual itu digantikan oleh layar sentuh dan sistem digital yang tidak terlihat prosesnya secara langsung, muncul ruang kosong yang sangat krusial: ruang interpretasi. Dan dalam politik desa, ruang interpretasi yang tidak dijelaskan dengan baik akan selalu diisi oleh kecurigaan.
Teknologi yang tidak dipahami tidak hanya menciptakan jarak, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan. Dan dalam konteks Pilkades, ketidakpercayaan adalah bahan bakar utama konflik sosial.
Menghalau Curiga di Balik Layar Sentuh
Karena itu, e-voting Pilkades Gresik 2026 tidak boleh diperlakukan sebagai proyek modernisasi administratif semata. Ia bukan sekadar agenda digitalisasi layanan publik, apalagi sekadar simbol smart governance. Ia adalah kerja kebudayaan yang menuntut kesabaran sosial.
Pemerintah daerah boleh menjadi penggerak utama, tetapi pemilik sah dari proses ini adalah masyarakat desa itu sendiri. Tanpa keterlibatan aktif warga, teknologi hanya akan menjadi instrumen yang dingin dan jauh dari makna demokrasi.
Menghadirkan inovasi adalah satu hal, tetapi memastikan inovasi itu dipercaya adalah hal lain yang jauh lebih sulit. Sosialisasi, simulasi, dan pendidikan publik menjadi instrumen yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, e-voting berisiko berubah menjadi sesuatu yang asing, bahkan dicurigai.
Namun jika proses ini berhasil dibangun secara kolektif, maka Gresik tidak hanya sedang mempercepat proses penghitungan suara. Lebih dari itu, ia sedang menulis ulang cara demokrasi desa dipraktikkan di era digital, dari yang semula berbasis ritual fisik, menuju sistem yang berbasis kepercayaan digital.
Dan di titik itu, e-voting bukan lagi sekadar alat. Ia menjadi simbol perubahan cara masyarakat memaknai demokrasi itu sendiri. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia, Komisioner KPU Gresik 2014-2019 dan 2019-2024.







