Oleh PRIYAMBODO
Seaplane atau pesawat amfibi adalah pesawat yang memiliki float pada bagian bawah badannya yang berguna untuk melakukan operasional di air. Selain itu, seaplane juga memiliki sistem roda pendarat, sehingga pada saat tertentu tetap dapat melakukan operasional dari dan menuju daratan. Dengan seaplane konektivitas antarkepulauan dapat dijangkau, sehingga memudahkan wisatawan atau masyarakat sekitar untuk pergi ke tempat wisata ataupun ke pulau yang membutuhkan waktu perjalanan yang lama. Dengan menggunakan moda transportasi seaplane, wisatawan atau masyarakat sekitar dapat menghemat travel time, akan tetapi tidak dapat mengangkut banyak penumpang dan mengeluarkan travel cost yang jauh lebih mahal dibanding menggunakan kapal laut (Ghifari, 2021).
Sementara waterbase adalah bandar udara perairan yang merupakan perpaduan antara bandar udara dan pelabuhan laut. Saat ini, di Indonesia baru memiliki tiga waterbase, yakni di Pulau Moyo di Sumbawa, waterbase milik PT Newmon di NTB, dan waterbase di Pulau Bawah Kepulauan Riau.
Sebagai wilayah kepulauan, Provinsi Jawa Timur membutuhkan angkutan penyeberangan sebagai sarana pergerakan orang dan barang. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa konektivitas angkutan laut sebagai alat penyeberangan di wilayah Jawa Timur sudah cukup bagus. Namun, mengingat transportasi angkutan laut seperti kapal memakan waktu yang cukup lama, berakibat pada keterbatasan orang untuk berpergian antarpulau di Provinsi Jawa Timur, baik dari segi perkembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat. Jawa Timur memiliki pulau-pulau yang indah dan dapat dijadikan tempat pariwisata, yang pada gilirannya bisa dijadikan sarana meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Beberapa negara telah mengoperasionalkan seaplane dan berhasil dengan baik, sehingga aktivitasnya menjadi sangat mendukung kegiatan sektor lain, terutama pariwisata. Salah satu contoh, seorang pilot seaplane dari Australia menyebutkan, pengoperasian seaplane lebih efektif karena tidak membutuhkan bandara khusus, yang dibutuhkan hanyalah waterbase. Di tempat atau daerah yang tak terjangkau angkutan darat, jika pesawat berbadan besar atau lainnya tak bisa dioperasikan, maka seaplane sangat cocok dioperasikan.
Rancangan Undang-undang
Bulan Oktober 2021 telah diujicobakan pendaratan seaplane di Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan menggunakan Maskapai Travira, dengan pesawat C-208 Caravan yang mampu mengangkut 8 penumpang. Hal terpenting untuk melakukan mendaratan adalah melihat arah angin, arah ombak, traffic dan keberadaan karang, serta obstacle yang bisa mengganggu jalannya take off dan landing.
Dengan adanya seaplane, pemerintah akan membuat rancangan undang-undang (RUU) mengenai bandar udara perairan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas wilayah pesisir atau perairan. Melalui pergerakan amphibious aircraff water to water maupun water to land dapatpeningkatan dukungan destinasi wisata. Misalnya menghubungkan Pulau Bali dan Pulau Gili Iyang atau pesawat udara yang bisa dioperasikan di perairan atau di udara. Selain itu, mengembangkan seaplane tidak terlalu sulit, karena untuk pencarian lokasinya relatif lebih mudah karena tidak banyak hambatan geografis.
Penelitian dari Balitbang Perhubungan Republik Indonesia menyebutkan, bahwa dari Bandara Trunojoyo Sumenep Jawa Timur menuju Gili Iyang yang berada di sebelah Timur Trunojoyo untuk mencapai Pulau Gili Iyang dengan menggunakan transportasi air, memerlukan waktu tempuh sekitar 40 hingga 50 menit. Sedangkan jika menggunakan amphibious aircraff yang menggunakan fasilitas bandara perairan, hanya memakan waktu 10 menit saja.
Terdapat perbedaan waktu tempuh yang cukup siknifikan. Namun, sayangnya jumlah pilot amphibious aircraff di Indonesia tergolong rendah sekali. Hal ini karena untuk pelatihan pilot di Indonesia belum ada dan operatornya masih sangat sedikit. Untuk melatih pilotnya, operator masih mengirim pilotnya ke luar negeri seperti ke Selandia Baru, Amerika dan ke negara lainnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Pendidikan API (Akademi Penerbangan Indonesia) di Banyuwangi mempersiapkan pelatihan terhadap calon pilot amphibian aircraff yang nantinya akan memiliki kualifikasi single engine sea sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil. Untuk itu, perlu dukungan yang memadai dari aspek hukum dan peraturan, yaitu RUU harmonisasi hukum udara dan hukum laut
Di Indonesia sebenarnya telah hadir jenis transportasi seaplane, yaitu di Batam. Seaplane ini beroperasi menuju pulau Bawah Resort di Provinsi Kepulauan Riau. Pesawat amfibi jenis Viking Twin Otter Series 400 dengan kode pesawat DHC-400 merupakan pesawat seaplane pertama untuk pariwisata di Indonesia. Seaplane ini juga membuktikan waktu tempuh yang semakin cepat dibanding dengan menggunakan kapal, seperti misalnya rute Batam ke Anambas yang butuh perjalanan 6 jam lamanya, kini hanya 1 jam saja dengan menggunakan seaplane.
Jawa Timur memiliki laut yang sangat luas, tetapi masih kurang dimanfaatkan baik itu dari segi transportasi ataupun pariwisata. Seaplane sebagai salah satu moda transportasi yang dapat memanfaatkan laut sebagai tempat pendaratan serta paling efisien dalam segi travel time, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan perjalanan antarpulau. Di sisi lain, transportasi ini dapat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat dari hasil pengelolaan objek pariwisata. (*)
*) PRIYAMBODO, Peneliti Ahli Utama Bidang Transportasi Balitbang Provinsi Jawa Timur; Alumni Rijks Universiteit Centrum Antwerpen, Belgia; Alumni L’Universite De Nantes, Perancis.