Oleh Andi Fajar Yulianto
Hari ini, tepat di Hari Kesaktian Pancasila, kita harus berani bertanya: masihkah nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam praktik penyelenggaraan negara?
Kita menyaksikan berbagai persoalan yang menunjukkan adanya krisis moral dalam kehidupan berbangsa. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, praktik kolusi, serta pelanggaran terhadap prinsip keadilan masih menjadi persoalan serius. Ketika sebagian oknum pejabat menggunakan jabatan bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat, melainkan sebagai instrumen untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang sedang dirusak bukan hanya institusi negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika persoalan serupa muncul di lingkungan penegakan hukum. Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pihak yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat, memfasilitasi para koruptor untuk menyamankan diri.
Merekonstruksi Pancasila bukan berarti mengganti dasar negara Republik Indonesia (RI) tersebut. Sebaliknya, kita harus mengembalikan Pancasila dari sekadar slogan menjadi pedoman nyata dalam menjalankan kekuasaan dan kehidupan bernegara.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus melahirkan integritas dan kejujuran. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus memastikan, bahwa setiap manusia diperlakukan secara bermartabat, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum, adab harus di nomorsatukan.
Sementara sila Persatuan Indonesia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik. Persatuan justru harus dibangun melalui keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan harus berarti, bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan digunakan juga untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri, keluarga, maupun kelompok.
Dan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tidak boleh berhenti sebagai cita-cita. Keadilan harus dapat dirasakan oleh masyarakat dalam memperoleh hak, pelayanan publik, perlindungan hukum, serta kesempatan hidup yang layak.
Karena itu, pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jangan berhenti pada retorika. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, pemodal uang, atau koneksi.
Negara yang kuat bukanlah negara yang takut terhadap kritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar kritik tidak otoriter, memperbaiki kesalahan, menghukum penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan hukum bekerja untuk semua.
Pancasila tetap utuh, Pancasila tetap luhur, dan Pancaila tetap sakti. Namun, jangan biarkan Pancasila kehilangan maknanya karena hanya dijadikan slogan. Marilah merekontruski pemaknaan Pancasila, kembalikan kepada nilai nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara yang seharusnya menjadi jiwa penyelenggaran negara.
Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) dan Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara). Soekarno, sang poklamator kemerdekaan pun menegaskan, bahwa Pancasila sebagai philosopische groundlag (sebagai pandangan hidup bangsa). Artinya, adab dan moralitas yang terdapat dalam nilai Pancasila adalah dasar bangunan negara ini, harus dikembalikan pemaknaanya, hanya dengan adab dan moral bagi penyelenggaran negara dan rakyat kembali timbul kepercayaanya.
Salam, tetap sakti dan jayalah Pancasila. {*}
Gresik, 1 Oktober 2026
*) Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana.








