SIDOARJO (RadarJatim.id) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung di tempat karaoke berkedok warung kopi (warkop) di beberapa kecamatan diwilayah Kabupaten Sidoarjo mendapatkan perhatian serius dari Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn.
Apalagi Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu wilayah di Propinsi Jawa Timur (Jatim) yang penyebaran Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS)-nya tertinggi setelah Kota Surabaya.
Hal itulah yang membuat orang nomor 1 di Kabupaten Sidoarjo itu semakin geram, keberadaan tempat-tempat tersebut disinyalir menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya penyebaran HIV/AIDS.
“Sesuai hasil rapat hari ini, karena banyak peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, kita putuskan untuk ditutup. Warung-warung dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kita tutup, karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali,” kata Bupati Subandi usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo beserta Ormas Keagamaan mulai dari NU, Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Bupati Subandi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar penjualan miras ilegal, tetapi juga lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sendiri yang akan turun langsung untuk memimpin operasi penertiban tersebut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo serta instansi terkait lainnya.
“Saya bersama Pak Kapolresta Sidoarjo akan turun langsung untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Saya minta waktu 1 bulan, Insya’ Allah persoalan ini akan kita selesaikan. Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara intensif, tidak berhenti hari ini saja,” tegasnya.
Disampaikan oleh Subandi bahwa ada sejumlah kawasan yang menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, diantaranya wilayah Krian, Jabon, Pasar Larangan hingga sejumlah rumah kos yang diduga disalahgunakan.
Ia juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat yang menjadi peredaran miras ilegal maupun prostitusi dengan melibatkan Camat, Kepala Desa (Kades)/Lurah, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) agar penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat wilayah.
Disisi lain, Pemkab Sidoarjo juga akan memperkuat regulasi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Menurut Subandi bahwa keberadaan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) tidak akan menjadi penghalang bagi Pemkab untuk melakukan penertiban apabila usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Perda Sidoarjo.
“OSS itu hanya mempermudah proses perizinan secara digital. Tetapi tetap harus menyesuaikan dengan aturan daerah. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita pertegas melalui regulasi,” sampainya.
Subandi juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan ada tebang pilih dalam penertiban, termasuk terhadap tempat usaha yang memiliki izin tetapi berada di dekat sekolah maupun tempat ibadah.
Karena, keberadaan penjualan miras di sekitar kawasan pendidikan tidak sejalan dengan upaya melindungi generasi muda.
“Kalau ada yang berizin, tetapi lokasinya dekat sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa terbebas dari peredaran miras yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Sidoarjo yang akan melakukan operasi penertiban terhadap tempat-tempat penjualan miras, prostitusi dan penyakit masyarakat (pekat0 lainnnya.
Menurut Abdillah Nasih bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran, baik terkait peredaran miras, prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Yang pertama adalah penegakan peraturan atas semua pelanggaran yang ada, baik terkait miras, prostitusi maupun yang lain. Penegakan aturan harus menjadi prioritas,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, DPRD juga mendorong revisi besar-besaran terhadap Perda Sidoarjo yang mengatur ketertiban umum. Sebab, regulasi saat ini masih mengacu pada Perda Tahun 2013 yang sudah tidak lagi relevan lagi dengan kondisi di lapangan.
“Kita melihat Perda yang ada masih tahun 2013, sehingga saya pikir sudah tidak lagi bisa dijadikan acuan. Karena itu harus ada revisi besar-besaran terhadap Perda tersebut,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pria yang biasa disapa Cak Nasih itu juga mengusulkan agar pengaturan mengenai peredaran miras dan prostitusi dipisahkan dari Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib). Maka dari itu, DPRD Sidoarjo akan melakukan kajian terkait adanya Perda khusus agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.
“Kita akan kaji bersama. Kalau memang dibutuhkan Perda tersendiri yang mengatur miras dan prostitusi, tentu akan kita upayakan,” pungkasnya. (mams)






