SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran perizinan, khususnya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal, serta tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi di wilayahnya.
Sebagai langkah nyata penegakan hukum, Satpol PP diminta untuk segera berkoordinasi dan turun ke lapangan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, serta Kejaksaan guna melakukan penutupan terhadap tempat-tempat usaha dan penjualan miras yang melanggar aturan.
Selain penindakan di tingkat kabupaten, para camat di 18 kecamatan juga diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan menyeluruh.
Camat diminta aktif berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam (Kapolsek dan Danramil), serta melibatkan tokoh masyarakat, pihak desa, dan ormas setempat dalam pengawasan wilayah secara berkelanjutan.
Instruksi tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo Subandi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor, pada (27/7/2026) siang di Ops Room Sekretariat Pemkab Sidoarjo.
”Kita tidak hanya menjaga untuk hari ini saja, tetapi akan terus kita jaga secara berkesinambungan,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi dalam arahannya.
Bupati Sidoarjo juga menyoroti pentingnya tindak lanjut yang nyata dari setiap kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan aparat. “Hasil Sidak yang sudah dilakukan Sat Pol PP tidak berimbas, masih marak,” sentil Bupati Subandi pada Sat Pol PP.
Seluruh jajaran teknis diminta bekerja transparan dan memberikan hasil konkret dari setiap penertiban yang telah dijalankan, termasuk pengawasan pada area-area yang sempat menjadi perhatian publik seperti Jabon, Krembung, Krembangan, hingga Krian.
“Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum, kepatuhan hukum, serta suasana daerah yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Bupati Subandi.(mad)







