SURABAYA (RadarJatim.id) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya.
Seorang pengedar berinisial ES, 36, warga Jalan Jatisrono Timur, tak berkutik saat diringkus petugas beserta barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus transaksi terputus atau ranjau untuk mengelabuhi petugas.
“Tersangka mengambil barang haram ini dengan sistem ranjau yang ditaruh di dalam bungkus rokok di samping pohon, persis di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya. Barang tersebut disuplai oleh seorang DPO berinisial MDR,” tegas AKP Adik Agus Putrawan saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/10).
AKP Adik menjelaskan, sistem pembayaran antara tersangka dan pemasok dilakukan dengan skema konsinyasi atau setoran setelah barang terjual habis.
“Pelaku mendapat kemudahan pembayaran. Pembayaran baru disetorkan setelah seluruh paket sabu tersebut laku terjual. Dari hasil penjualan ini, tersangka tidak hanya meraup keuntungan finansial sekitar Rp 1 juta, tetapi juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah Kasat.
Dari tangan tersangka ES, petugas mengamankan wadah kotak yang berisi 11 kantong klip plastik sabu dengan total berat bruto mencapai kurang lebih 5,65 gram.
Selain sabu, polisi menyita seperangkat alat untuk mengecer barang haram tersebut, meliputi timbangan elektrik, alat press warna biru, serok plastik, serta dua bandel plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat tersangka mengedarkan serbuk haram ini baru berjalan sekitar satu minggu.
Pelaku membagi sabu ke dalam beberapa paket dengan variasi harga beragam, mulai dari paket hemat (pahe) seharga Rp 100.000, paket 1 gram seharga Rp 900.000, hingga paket 1,5 gram seharga Rp 1.400.000.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini penyidikan terus kami tuntaskan dan kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu jaringan di atasnya,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RJ/Red)








