• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Overstay 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja

by Radar Jatim
11 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham
0
Overstay 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi Imigrasi Singaraja
17
VIEWS

BALI (RadarJatim.id)  Seorang WNA asal Swiss berinisial HED (Pr) terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Kemudian, dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 September 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

“Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan,” Kata Hendra Setiawan, Senin (11/11/2024). 

Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, pihanya tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap diamankan.  Hendra menambahkan, HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar -Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukuk keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. (RJ1) 

Tags: Imigrasi SingarajaKemenkumham Bali

Related Posts

Kanwil Kemenkumham Bali Tindak 10 WNA, Lakukan Usaha Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Narkoba

Kanwil Kemenkumham Bali Tindak 10 WNA, Lakukan Usaha Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Narkoba

by Radar Jatim
16 Agustus 2024
0

BALI (RadarJatim.id) Pelanggaran yang dilakukan...

Load More
Next Post
Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir

Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In