• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Overstay dan Ganggung Ketertiban Umum, WNA India Dideportasi

by Radar Jatim
24 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham
0
Overstay dan Ganggung Ketertiban Umum, WNA India Dideportasi

Overstay dan Ganggung Ketertiban Umum, WNA India Dideportasi

24
VIEWS

BALI (RadarJatim.id) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali. Kali ini adalah seorang pria WN India berinisial VBM (23) karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Jo. 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari.

Selain melanggar aturan keimigrasian terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, ia tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.

Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kec. Kuta Utara, dan menghidupi dirinya dari tabungan pribadi serta kegiatan trading saham India. Namun, pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo.

Ia menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar pasal terkait izin tinggal, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM.

Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2024 sambil menunggu proses penelusuran keberadaan paspornya dan proses pendeportasian VBM.

Dudy menjelaskan bahwa setelah WNA tersebut menjalani masa pendetensian di Rudenim Denpasar, upaya keras dari pihaknya untuk mempersiapkan proses pendeportasian akhirnya membuahkan hasil. VBM, yang telah didetensi selama 66 hari, akhirnya dapat diberangkatkan ke negara asalnya.

VBM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024, dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport dengan pengawalan ketat petugas. Gede Dudy menegaskan, bahwa upaya deportasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Bali adalah destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga memberikan penekanan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi warga asing yang berada di Indonesia.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum,” pungkasnya. (RJ1)

Tags: Rudenim DenpasarWNA India

Related Posts

Broker Kayu Asal India Dideportasi, Diketahui Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja

Broker Kayu Asal India Dideportasi, Diketahui Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja

by Radar Jatim
4 Juni 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Warga negara asing...

Load More
Next Post
Zig-zag Politik

Zig-zag Politik

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In