JAKARTA (RadarJatim.id) — PT Pegadaian, lewat Pegadaian Syariah membuka program layanan kepemilikan motor listrik kepada masrakat. Caranya, melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, yang juga bisa diakses di outlet Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah.
Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Elvi menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
Tentang jangka waktu pembiayaannya, lanjut Elvi, mulai dari 12 hingga 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia. (eru)