SURABAYA (Radarjatim.id ) – PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya menghadirkan mesin ATM Emas untuk memudahkan nasabah mencetak saldo Tabungan Emas menjadi emas fisik secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, bersama stakeholder meresmikan atm emas. Melayani masyarakat semakin mudah dan praktis.
Fasilitas tersebut ditempatkan di The Gade Coffee & Gold, Pegadaian CP Dinoyo, Jalan Dinoyo Nomor 81, Surabaya. Penggunaannya mengikuti jam operasional kantor setempat.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, mengatakan ATM Emas menjadi inovasi untuk meningkatkan kemudahan layanan investasi emas bagi masyarakat.
“Intinya, ATM ini menambah kemudahan layanan Pegadaian. Nasabah yang ingin mencetak Tabungan Emas tidak perlu mengantre di cabang, tetapi cukup datang ke lokasi ATM Emas,” kata Zaenudin saat peresmian, Kamis (15/10/2026).
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, nasabah perlu mengikuti petunjuk melalui aplikasi digital Pegadaian. Setelah menyelesaikan tahapan sesuai prosedur, nasabah akan mendapatkan kode OTP dan barcode untuk verifikasi pada mesin sebelum emas fisik dikeluarkan.
ATM Emas saat ini melayani pencetakan kepingan emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara itu, nasabah di wilayah lain tetap dapat mengambil emas fisik melalui outlet Pegadaian terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Zaenudin menambahkan, kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menyesuaikan layanan investasi emas dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang menginginkan transaksi praktis dan efisien.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan ATM Emas juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem layanan bullion atau usaha terkait emas di Indonesia.
“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia,” ujar Damar.
Menurut dia, inovasi tersebut menegaskan komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan yang mengutamakan kepraktisan, keamanan, dan transparansi, sekaligus mendukung visi perusahaan untuk MengEMASkan Indonesia.
Dalam pengembangan investasi emas, Pegadaian juga mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dari sisi keamanan, perusahaan memperkuat pengelolaan aset emas melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk layanan kustodi (custody services).
Sertifikasi tersebut mencakup standar mutu dalam penerimaan dan verifikasi emas, pengujian kemurnian, administrasi, penyimpanan di ruang penyimpanan khusus (vault), hingga pengamanan fisik dan sistem.
Melalui ATM Emas dan penguatan tata kelola penyimpanan, Pegadaian berupaya memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas dengan layanan yang lebih praktis serta didukung standar pengelolaan dan keamanan aset. (RJ9)







