• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 30 Januari 2023
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda 9 Jenis Pajak Daerah

by Radar Jatim
16 November 2022
in Pemerintahan
0
Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda 9 Jenis Pajak Daerah

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat sosialisasi tentang Pajak Daerah

176
VIEWS

SIDOARJO (Radarjatim.id) Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo mulai membebaskan denda 9 jenis pajak daerah. Pembahasan denda pajak daerah ini menyusul, terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke 164.

“Penghapusan sanksi administratif ini berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang,” ujar Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono pada Rabu (16/11/2022) sore.

Ari Suryono yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu. “Karena itu, selama adanya waktu pembebasan denda pajak itu diharapkan WP segera menyelesaikan kewajibannya dengan segera membayar pajak daerah yang menjadi tanggungannya itu,” katannya.

Sejumlah jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda ini, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan,” tegas Ari Suryono.

Karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, Aru menghimbau dan berharap wajib pajak bisa segera memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pembebasan denda itu. Terutama bagi masyarakat agar segera melunasi hutang pajaknya.

“Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. Selain itu, yang terbaru tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” tandas Ari.(mad)

Tags: BebasBPPDPajak daerahradarjatim.idsidoarjo

Related Posts

SD Khazanah Ilmu Butuh Support Dari Pemerintah

SD Khazanah Ilmu Butuh Support Dari Pemerintah

by Radar Jatim
29 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) -- SD...

Peserta Terbaik Pelatihan Mediasi Kerukunan Umat Beragama Ingin Berbagi Sesama

Peserta Terbaik Pelatihan Mediasi Kerukunan Umat Beragama Ingin Berbagi Sesama

by Radar Jatim
28 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) -- Setelah...

Miss Sidoarjo 2023: Intan Artika Sari Senang Dapat Mengenal Budaya Tionghoa

Miss Sidoarjo 2023: Intan Artika Sari Senang Dapat Mengenal Budaya Tionghoa

by Radar Jatim
27 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) – Setelah...

Load More
Next Post
Gresik Jadi Tuan Rumah Golkar Jatim Bersholawat, Ribuan Jamaah Akan Padati WEP

Gresik Jadi Tuan Rumah Golkar Jatim Bersholawat, Ribuan Jamaah Akan Padati WEP

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mujiaman: Persoalan Surat Ijo di Surabaya Harus Dituntaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Calon Guru Penggerak Sidoarjo Pamerkan Seluruh Hasil Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cacat Administrasi, Kades Terpilih Karangbong Tak Layak Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyuwangi Kini Bebas dari Status Desa Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In