SUMENEP (Radarjatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat landasan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut ditandai dengan disepakatinya sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kabupaten Sumenep.
Persetujuan bersama sembilan Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026). Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sekaligus menyampaikan sambutan pemerintah daerah.
KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda. Menurutnya, proses pembentukan regulasi daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya ucapkan terima kasih, apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini,” ujar KH Imam Hasyim mewakili Bupati Sumenep.
Sembilan Raperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor strategis. Di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemkab Sumenep menilai keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah. Namun, efektivitas sebuah Perda nantinya sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.
“Kita bersama tentu yakin, bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tadi, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas KH Imam Hasyim.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara Pemkab Sumenep dan DPRD. Hubungan tersebut diharapkan tetap berjalan harmonis sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Saya berharap, semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing,” tuturnya.
Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Sumenep dan DPRD telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Delapan Raperda akan memasuki proses registrasi di tingkat provinsi, sementara Raperda penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (fik)








