GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur berkomitmen terus mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen rokok, terus dilakukan hingga Gresik bebas dari peredaran “rokok haram” tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Aminatun Habibah saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Rabu (21/6/2023). Hadir dalam sosialisasi yang diikuti oleh pedagang rokok sekecamatan Driyorejo itu, di antaranya Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suprapto, Kasi Pelayanan dan Penyuluhan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi, Camat Driyorejo Narto, ST, juga Danramil 0817/01 Driyorejo Mayor Inf Bambang Kusharyanto.
“Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik, karena jelas-jelas merugikan negara juga masyarakat. Karena itu, kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal itu,” ungkap, Bu Min, sapaan akrab Wakil Bupati Aminatun Habibah.
Ia berpesan, masyarakat konsumen rokok jangan sampai terlena oleh tawaran harga murah, namun yang dibeli ternyata rokok ilegal. Dikatakan, peredaran rokok ilegal itu jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Harusnya, tegas Bu Min, setiap rokok yang diperjual-belikan di masyarakat harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai sumber pendapatan negara, yang sebagian juga kembali ke masyarakat lewat skema bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah.
“Sebagian dari dana bagi hasil itu, di antaranya ya untuk sosialisasi seperti ini. Namun, sebagian besar, sekitar 50 persen dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk support layanan kesehatan, termasuk pemberlakuan program UHC (Universal Health Coverage) yang memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Gresik. Jadi masyarakat sudah di-BPJS-kan oleh Pemkab yang sumber dananya di antaranya dari pajak cukai rokok ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, dalam laporannya mengungkapkan, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal. Hal itu dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, baik para pedagang maupun konsumen rokok. Penyampaian informasi publik ke masyarakat melalui berbagai media massa juga dilakukan sebagai upaya memperluas penyebaran informasi untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami agendakan sosialisasi ini ke simpul-simpul masyarakat agar pesan dan komitmen ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini benar-benar sampai ke masyarakat secara luas,” tandas Suprapto.
Sementara Kasi Pelayanan dan Penyuluhan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi, mengatakan, secara nasional target perolehan pendapatan dari pita cukai rokok tahun ini sebesar Rp 300 triliun lebih. Dari jumlah itu, target Jawa Timur Rp 145 triliun. Sementara dari dana bagi hasil yang diterimakan ke Kabupaten Gresik tahun 2023 ini sebesar Rp 28 miliar.
Ia meminta agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran harga rokok yang murah, karena itu salah satu ciri-ciri rokok ilegal. Ciri rokok ilegal lainnya, lanjut Eko, bungkus rokok tidak dilekarti pita cukai (polosan). Jikapun ada pita cukainya, namun menggunakan yang palsu atau memanfaatkan pita cukai bekas. Selain itu, bisa juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Ngecek pita cukai apakah asli atau palsu itu gampang. Sinari saja dengan UV (ultraviolet), pasti kelihatan berpendar atau tidak,” tambahnya seraya menambahkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal di Gresik per tahunnya ditarget sebanyak 1,5 juta batang. (*/sto)