PASURUAN (RadarJatim.id) — Pergantian pucuk pimpinan Polres Pasuruan dari AKBP Harto Agung Cahyono ke AKBP Irawan Setyono tidak boleh dijadikan momentum menghapus “dosa” institusi. Kapolres baru harus menuntaskan penanganan tragedi Beji.
Pergantian pucuk pimpinan di tubuh Polres Pasuruan terjadi di tengah menggantungnya penanganan kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya warga sipil, Widi Nur Cahyono oleh oknum anggota Polsek Beji. Aliansi BEM Pasuruan Raya menilai, mutasi atau pergantian jabatan dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah hal lumrah secara struktural, namun sama sekali tidak boleh menghapus tanggung jawab hukum dan kewajiban moral institusi atas hilangnya nyawa warga negara.
Pejabat lama, AKBP Harto Agung Cahyono, dinilai meninggalkan catatan buruk terkait komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas publik. Salah satunya, ditandai adanya penolakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kinerja buruk dan ketidakberanian menghadapi pengawasan legislatif itu tidak boleh diwarisi oleh pimpinan yang baru, AKBP Irawan Setyono. Di awal kepemimpinannya di Polres Pasuruan, ia kini dihadapkan pada ujian integritas sebagai Kapolres. Masyarakat Pasuruan tidak membutuhkan janji manis kepemimpinan, melainkan langkah konkret penuntasan kasus secara adil dan transparan.
Atas kondisi tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan, bahwa serah terima jabatan ini bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan atas tragedi Beji yang saat ini ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur.
“Kami menantang AKBP Irawan Setyono untuk secara terbuka menunjukkan keberpihakan pada keadilan dengan mengawal penuntasan kasus ini tanpa ada upaya perlindungan terhadap pelaku,” tegas Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, Rabu (30/9/2026).

Dikatakan, Polres Pasuruan dituntut bersikap kooperatif dalam mendorong sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta pemidanaan umum bagi seluruh oknum anggota yang terlibat. Ia menambahkan, Polres Pasuruan hendaknya juga membuka ruang komunikasi publik secara transparan, tanpa mengulangi sikap menghindari pengawasan sipil maupun DPRD Kabupaten Pasuruan.
Aliansi BEM Pasuruan Raya, lanjutnya, memastikan akan terus mengawal dan melipatgandakan gelombang gerakan, baik di tingkat daerah maupun di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga keadilan bagi almarhum Widi Nur Cahyono benar-benar ditegakkan.
“Pergantian pimpinan boleh berlalu, namun penuntasan keadilan tidak akan pernah padam,” tandasnya. (uba)








