SUMENEP (RadarJatim.id) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut menghasilkan struktur anggaran yang disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam laporan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,296 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar sekitar Rp175,16 miliar dari pagu awal sebesar Rp2,471 triliun. Setelah pembahasan, komponen pendapatan tersebut tetap sebagaimana draft.
Sementara itu, anggaran belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya sebesar Rp2,655 triliun, belanja daerah berkurang sekitar Rp42,35 miliar sehingga menjadi Rp2,613 triliun. Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD tidak mengubah angka tersebut dari draft yang diajukan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2026 meningkat cukup signifikan. Semula dianggarkan sekitar Rp187,44 miliar, kemudian bertambah sekitar Rp129,59 miliar menjadi Rp317,03 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan. Setelah perubahan, sisa lebih pembiayaan anggaran tercatat nol rupiah, setelah ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp317,03 miliar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin dalam laporan Banggar menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar persoalan menyusun angka-angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, proses perubahan anggaran harus mampu menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kondisi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Yang paling penting setelah anggaran disepakati adalah bagaimana seluruh program dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Banggar juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Setiap perangkat daerah sebagai pelaksana program diminta memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan anggaran jangan hanya mengejar tingkat penyerapan. Yang jauh lebih penting adalah kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan. Setiap pengalokasian anggaran harus diarahkan pada kebutuhan prioritas serta persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah,” tegasnya. (FIK)








