KEDIRI (RadarJatim.id) – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2026 belum juga terjawab. Puluhan kepala desa (Kades) pun mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jumat (6/11/2026) untuk menagih realisasi dua agenda yang hingga kini masih terkendala penyesuaian regulasi.
Para Kades menilai, lambannya respons pemerintah daerah membuat kekosongan jabatan di sejumlah desa berpotensi semakin berlarut. Mereka mendesak Pemkab Kediri segera memberikan kepastian tahapan, bukan sekadar menyampaikan rencana.
Kepala Desa Nanggungan, Katmiran, mengatakan, Pemkab Kediri terlambat menyikapi perubahan regulasi. Padahal, menurut dia, pengisian perangkat desa dan Pilkades perlu segera direalisasikan agar pemerintahan desa dapat berjalan optimal.
“Kita berharap ini tidak hanya omongan, tapi betul-betul ada langkah riil. Pemkab terlambat menyikapi perubahan regulasi ini. Meski terlambat, harapan kami di tahun 2026 ini harus ada Pilkades dan harus ada pengisian perangkat desa,” kata Katmiran seusai audiensi.
Ia menegaskan, para Kades tidak hanya menunggu keputusan pemerintah daerah. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) untuk mencari kepastian dasar hukum pengisian perangkat desa.
Salah satu perwakilan Kades mengaku telah memperoleh surat rekomendasi dari Ditjen Bina Pemdes yang dinilai membuka peluang penggunaan regulasi lama. Namun, lanjutnya, mereka kecewa karena belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut dari Pemkab Kediri.
“Paparan belum selesai, kami disuruh berhenti. Dijanjikan, bahwa hari Rabu Pemkab akan berangkat ke Jakarta untuk mengupayakan keinginan teman-teman desa terealisasi,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, mengatakan, pengisian perangkat desa masih menunggu penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta ketentuan peraturan menteri terkait pemerintahan desa.
Menurut Sukadi, berdasarkan koordinasi terakhir dengan Kemendagri, kekosongan jabatan kepala desa maupun perangkat desa diminta segera ditindaklanjuti. Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab Kediri, lanjut dia, mendorong percepatan pembahasan Perda dan Perbup karena regulasi yang menjadi acuan diperkirakan terbit pada November 2026. Sukadi menjelaskan, pengisian jabatan tanpa payung hukum yang kuat dikhawatirkan menimbulkan celah dan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan utama yang masih ditunggu pemerintah desa adalah kepastian penyelesaian regulasi dan jadwal pelaksanaan Pilkades serta pengisian perangkat desa.
Hingga audiensi berlangsung, Pemkab Kediri belum memberikan kepastian tahapan pelaksanaan kedua agenda tersebut. (rul)








