MADIUN (RadarJatim.id) — Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Kabupaten Madiun berasil meringkus pelaku pencurian kayu (ilegal logging). Sebanyak 29 gelondong kayu jati dengan volume sekitar 2.570 m3 kini diamanankan beserta mobil pick up L-300, termasuk sopir yang kini berstatus tersangka.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Polsek Mejayan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Saradan, Sukadi, kepada awak media, Jumat (24/3/2023).
Ia menceritakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat mobil pick up L-300 bernomor polisi AE 1743 FE mangangkut kayu jati melintas di Jalan Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kamis (23/3/2023) pukul 09.00 WIB. Dari laporan itu, petugas lalu melakukan patroli, menyusuri jalan yang diperkirakan dilalui mobil tersebut.
Petugas yang mendapati mobil pengangkut kayu jati gelondongan yang ditutup terpal warna biru itu pun lalu melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan. Namun, sopir pick up pengangkut kayu jati itu tak mengindahkan peringatan petugas untuk meminggirkan kendaraan, dan malah tancap gas, berusaha kabur.
Kejar-kejaran pun terjadi hingga sopir pick up membelokkan kendaraan ke arah Jalan dr Sutomo. Baru beberapa meter melintas di jalan itu, naas menimpa, karena roda kiri bagian belakang mobil pick up itu mengalami kerusakan. Sopir pun tak mampu meneruskan pelarian dan akhirnya diringkus oleh petugas Polhutmob.
Untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, petugas Polhutmob menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa mobil pick up bernopol AE 1743 FE berisi kayu jati gelondongan sebanyak 29 batang ke Polsek Mejayan.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yakni sopir pick up tersebut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya jaringan pencurian kayu di hutan itu.
“Sementara baru satu tersangka, yaitu sopir yang membawa kayu tersebut. Petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain dengan mengorek keterangan para saksi dan tersangka,” ujar petugas Polsek Mejayan, seperti dikutip Sukadi.
(ian)